Tirto, Wartadesa. – Karyawan PT Panamtex Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 130 persen dari gaji. Demikian disampaikan oleh Slamet Romadhon, Ketua PSP Panamtex saat berbuka puasa bersama di salah satu anggota, Wasnoto, di Desa Ngalian Tirto, Jum’at (9/6).
“Untuk pekerja tetap mendapatkan THR satu bulan upah dan ditambah 30℅ dari upah atau dengan kata lain THRnya mendapat 130% dari upah yang diterima setiap bulannya,” ujar Romadhon.
Untuk tenaga kerja kontrak akan mendapatkan THR sesuai dengan proporsional masa kerja, “Adapun pekerja kontrak yang dibawah satu tahun akan mendapatkan THR dengan penghitungan secara proposional berdasarkan masa kerja.” Lanjut Romadhon.
Romadhon menambahkan bahwa THR tersebut akan dibayarkan perusahaan pada tanggal 17 Juni 2017. “Semua pekerja di PT Panamtex akan diberikan THR yang akan diberikan pada tanggal 17 Juni 2017 mendatang.” Ujarnya.
Seperti diketahui bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”) meliputi, pertama, Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
kedua, Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja x 1 (satu) bulan upah dibagi 12. (Bono)









