Warta Desa, Pekalongan. – Sedikitnya 16 perusahaan di Kota Batik Pekalongan belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini terlihat dari laporan yang masuk ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pekalongan.
Menurut Kepala Dindusnaker Kota Pekalongan, Betty Dhfiani, dari 70 perusahaan yang sudah melaporkan telah menunaikan THR baru 54 perusahaan.
Padahal menurut Suart Edaran Menaker RT Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 56/0002412 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024. Pemberian THR diberikan kepada karyawan paling telat tanggal 3 April 2024.
“Kami berharap hari ini semua perusahaan sudah dapat menuntaskan pemberian THR Lebaran 2024 pada karyawan,” kata Betty, Kamis (04/04/2024) melansir laporan Antara.
Betty menegaskan bahwa perusahaan di Kota Pekalongan wajib melaporkan pemberian THR sesuai dengan formulir dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
17 Perusahaan di Jateng dalam Pengawasan
Sementara itu, Disnakertrans provinsi Jateng mencatat 17 perusahaan dalam pengawasan perihal pembayaran THR. Perusahaan ini diberi tengat waktu hingga 3 April 2024 kemarin.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Disnakertrans Jateng, Ratna Dewajati, menyebut 17 perusahaan itu tersebar dibeberapa kabupaten/kota. Antara lain Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Demak. Mereka bergerak di sektor tekstil, mebel, makanan, garmen, dan lain-lain.
“Dari 17 perusahaan ini ada yang minta membayar separuh di tanggal 3 (April) dan separuh setelah lebaran. Kemudian ada yang akan membayar di awal tapi di bawah UMK,” katanya melansir laporan Joglo Jateng, Selasa (2/4/24).
Menurutnya bagi perusahaan yang merasa tidak mampu membayar THR secara penuh dan sesuai jadwal bisa konsultasi. Nantinya pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa kondisi perusahaan tersebut. Namun apabila laporan yang diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka Disnakertrans Jateng akan memberi sanksi terhadap perusahaan tersebut. (Buono)










