Kajen, Wartadesa. – Sat Narkoba Polres Pekalongan menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pembeli dan pemakai sabu atas nama Toni Sugiarto, dibekuk di sebuah minimarket di Kedungwuni, Jum’at (7/4) tengah malam.
Setelah membekuk Toni, petugas mengembangkan penyelidikan. Kemudian diketahui satu nama sebagai kurir sabu, Muh Salman (30), warga Kelurahan Pekajangan Kecamatan Kedungwuni.
Kasubag Humas Bag Ops Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Satuan Narkoba Polres Pekalongan awalnya hanya menangkap seorang pelaku, yakni pembeli sabu tersebut.
Dari informasi warga, terlihat orang yang mencurigakan di sebuah minimarket di wilayah Kedungwuni, “Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ternyata benar. Ada seorang pemuda yang terlihat mencurigakan di sebuah minimarket di Kelurahan Kedungwuni,” jelas AKP Aries.
Petugas, lanjut Aries, lantas meminta pelaku yang ternyata bernama Toni Sugiarto tersebut untuk menunjukkan sabu yang dimilikinya. Setelah itu pelaku mengeluarkan sabu tersebut dari salah satu saku celananya.
“Paket sabu ukuran kecil tersebut dimasukkan di sebuah bungkus rokok. Ukurannya sekitar 0,42 gram. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolres Pekalongan,” terang Aries.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pekalongan, AKP Jony Monarko, mengatakan, dari penangkapan pelaku tersebut kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, jajarannya berhasil menagkap satu lagi pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.
“Dari penangkapan Toni ini, kemudian kami kembangkan. Sehingga kami berhasil mengungkap dari siapa Toni ini membeli sabu. Keterangan dari dia (Toni), katanya membeli (sabu) dari Muh Salman, 30, warga Kelurahan Pekajangan Kecamatan Kedungwuni. Sehingga kemudian kami lakukan penangkapan Muh Salman ini,” tambah AKP Jony.
AKP Jony melanjutkan, bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan, dimungkinkan ada bandar atau pengedar lain yang masuk dalam jaringan tersangka.
“Sementara dugaannya Salman ini hanya perantara atau kurir. Namun masih kami dalami lagi pemeriksaan terhadap pelaku. Kalau memang hanya kurir, semoga kami bisa menangkap bandar atau pengedarnya,” ujar AKP Jony.
Keduanya kini harus mendekam di Mapolres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya. Keduanya akan dikenai Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pungkas AKP Jony. (WD, tribratanewskajen)