close
Hukum & Kriminal

Kasus penganiayaan anak dibawah umur di Pemalang diselesaikan kekeluargaan

penganiayaan anak
Ilustrasi, stop kekerasan terhadap anak. Foto: Google

Pemalang, Wartadesa. – Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang sebelumnya sempat viral di akun media sosial Facebook milik Ahor Jaya Abadi Putra Ocid. Dalam unggahan statusnya yang dibagikan oleh warganet di grup Harian Pemalang, berakhir damai, diselesaikan secara kekeluargaan.

Penelurusan Warta Desa dalam media sosial grup Harian Pemalang, postingan tersebut sudah tidak ditemukan. Tapi, kami menemukan di tautan media sosial lainnya,

Tangkapan layar kasus penganiayaan anak dibawah umur di Desa Cikadu, Watukumpul, Pemalang.

Dalam Postingan AhorJaya Abadi Putra BangOcid di grup Seputar Lalin Nusantara, ia menulis,

1 Juni pukul 20.07

Nama: Rifai Yusuf
Alamat: desa.Cikadu kec.watukumpul.kab Pemalang
Umur: 32 THN
…telah menganiaya seorang anak usia 6 tahun.dg cara di pukul ,diminumi air putih berisi klatu rokok.di kurung di dalam kamar ..hal ini dilakukan oleh Rifai dg alasan mengganggu/berisik saat Rifai sedang berpacaran dg pacarnya (bibi korban)..dan dilakukan nya secara sering.sang korban(anak 6 th) tidak berani mengadu karena diancam oleh rifay..dan sampai saat ini belum ada badan atau pihak yg mengusut kasus ini.kecuali pihak RT….belum sampai ke pihak desa….mohon di solusi .. terimakasih”

Postingan tersebut mendapat tanggapan 200 orang, dikomentari oleh 146 orang dan dibagikan sebanyak 15 kali.

Korban, HF (6 tahun) merupakan warga Desa Cikadu, Kecamatan Watukumpul, Pemalang. Orang tuanya tinggal di Jakarta. HF ikut bibinya berinisial LL warga yang sama dengan korban.

Pelaku kekerasan terhadap anak yakni, Rifai (RF) yang merupakan pacar bibi korban, LL.

RF melakukan tindak kekerasan dengan menjitak kepala korban, memberi balsem pada mulut korban dan meminumkan air putih yang sudah tercampur dengan latu (sisa pembakaran) rokok kepada korban.

Kasus tersebut terjadi pada pekan pertama Ramadhan (bulan April 2020) dan hanya diselesaikan dalam tingkatan RT setempat.

Karena tidak puas dengan penyelesaian dalam tingkat RT, pengunggah (Ahor Jaya Abadi Putra Ocid) kemudian memposting kasus tersebut dalam grup media sosial yang kemudian dibagikan oleh para warganet.

Setelah berlangsungnya aksi penganiayaan tersebut, sang korban, HF, menurut para tetangganya mempunyai gelagat yang tidak seperti sebelumnya.  Korban yang biasa riang tiba-tiba sering murung dan merasa ketakutan. Saat ditanya sama oleh pamannya HR mengaku dianiaya dan diancam oleh RF.

Saat penyelesaian masalah dalam lingkup  RT setempat, RF mengaku menganiaya HF lantaran korban rewel ketika pelaku sedang pacaran dengan bibi korban.

Usai postingan yang viral di media sosial tersebut, pihak Desa Cikadu akhirnya mengundang pelaku dan korban (termasuk keluarga korban) untuk mediasi sekaligus mencari solusi permasalahan tersebut pada Selasa (02/06) kemarin.

Setelah diminta keterangan, RF mengakui perbuatannya menganiaya HR. Dihadapan Camat Watukumpul, Umroni, permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

RF menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban, pemuda dan masyarakat ia berjanji tidak akan mengulangi lagi. (Eva Abdullah)

Catatan redaksi: Kekerasan terhadap anak berdampak buruk bagi perkembangan sang anak. Dibutuhkan trauma healing untuk mencegah atau mengurangi dampak buruk tersebut. Dalam kasus diatas, dibutuhkan relawan atau lembaga yang bersedia melakukan trauma healing kepada korban.

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : cikadupemalangpenganiayaan anak