close
KesehatanLayanan PublikSosial Budaya

Setelah Kota Santri, warga Kota Batik dihimbau salat Idulfitri di rumah

blt
Ilustrasi. Walikota Pekalongan saat memantau pembagian bantuan sosial APBD beberapa wakt lalu

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Setelah sebelumnya Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi menghimbau warga Kota Santri untuk menggelar salat Idulfitri di rumah masing-masing. Hal yang sama dilakukan oleh Saelany, Walikota Pekalongan. Namun kebijakan ini dinilai oleh warga sebagai tindakan tidak konsisten, lantaran mall, toko dan pusat keramaian masih buka dengan minim penerapan protokol kesehatan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengimbau kepada warganya, khususnya umat muslim untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja. Imbauan ini juga berlaku untuk kegiatan takbiran dan halal bihalal.

Himbauan tersebut dituangka dalam Surat Edaran nomor 443.1/019/V/2020 tentang Ketentuan Salat Idul Fitri 1441 H dalam Situasi Darurat COVID-19. Surat tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Cobid-19.

“Intinya bukan untuk melarang beribadah, tapi lebaran Idul Fitri tahun 2020 ini kondisi Indonesia, khususnya Kota Pekalongan masih di tengah pandemi Covid-19. Terkait hal itu, kami mengimbau masyarakat Kota Batik Pekalongan tetap waspada dan fokus pada pemutusan mata rantai penyebaran virus tersebut” Ujar Saelay Mahfudz, Selasa (18/05).

Menurut Saelany, Edaran tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Korona dengan menghindari kerumunan. “Maka, tahun ini Pemkot tidak menggelar salat Id di tempat umum. Kami mengimbau masyarakat bisa beribadah secara berjamaah bersama keluarga di rumah saja dan tidak melakukakan di masjid atau lapangan terbuka yang dapat memicu kerumunan massa,” lanjutnya.

Saelany menyebut pelaksanaan takbir keliling ditiadakan, dan acara halal bihalal dilakukan dengan media daring. “Takbiran keliling juga ditiadakan. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Di samping itu, tradisi silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial seperti WhatsApps, Facebook, dan video call/conference misalnya melalui aplikasi video Zoom, sampai keadaan darurat Covid-19 ini dinyatakan berakhir oleh pemerintah.” Ujarnya.

Sementara itu, warga Kota Pekalongan meminta agar kebijakan pembatasan tidak dilakukan hanya terkait dengan pelaksanaan ibadah salat Idulfitri, takbir keliling dan acara halal-bihalal saja. Namun Pemkot juga tegas terhadap kebiatan mall yang masih buka dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Imam Nurhuda, warga Padukuhan Kraton, Kota Pekalongan menganggap kebijakan tersebut tidak konsisten, “menurutku kebijakan yang tidak konsisten, seperti membatasi kegiatan ibadah/agama, disisi lain mall-mall, toko-toko masih tetap buka dan bisa dikatakan melanggar aturan phisical dan sosial distancing. Bahkan kini ada edaran sholat ied di masjid dan lapangan dilarang,” ujarnya. (Eva Abdullah)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Kota Pekalongansalat id dirumah