close
langgar kesepakatan
Wonopringgo, Wartadesa. – Pengusaha cucian jins di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan ini nekat tetap beroperasi meski pada Jum’at (24/01) telah menandatangani surat pernyataan tidak akan beroperasi sebelum pengolahan IPAL nya sesuai dengan baku mutu air.
 
Sidak (inspeksi mendadak) warga bersama BPD Desa Pegaden Tengah mendapati Karim masih mengoperasikan usahanya. Sidak yang dilakukan pada Senin (27/01) tengah malam tersebut membuktikan bahwa pernyataan yang dibuat pengusaha tidak dijalankan.

Warga setempat, Ahmad saat dihubungi Warta Desa mengatakan bahwa pada Jum’at (24/01) telah dilakukan pertemuan warga dengan Dinas LH, Pol PP yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Wonopringgo dan Pemdes Pegaden Tengah, terkait pelanggaran yang dilakulan pengusaha cucian jins di Pegaden.
 
“Dari LH hanya mengeluarkan sangsi SP 1, Padahal sudah melanggar lima kali. Dan warga menolak hasil keputusan itu,” tutur Ahmad.
 
Terkait dengan dilayangkannya surat peringatan pertama oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, warga menolak. Mereka berharap agar pemerintah desa setempat melalui dinas terkait menutup usaha cujian jins yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Air Limbah.
 
“Warga ingin Pemdes Pegaden Tengah dan dinas terkait bertindak tegas. Warga ingin loundry jeans saudara Karim dtutup selamanya,” tutup Ahmad. (Eva Abdullah)
Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : cucian jinslanggar kesepakatan