close
lurah pegaden

Wonopringgo, Wartadesa. – Kasus pencemaran anak kali Sengkarang di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan kembali mencuat. Setelah sebelumnya, Rabu (17/06) siang, warga setempat mendapati limbah cair dibuang ke sungai tanpa melalui proses.

Dalam video yang dikirimkan warga Pegaden Tengah kepada Wartadesa, terlihat bahwa limbah cair yang belum diolah, disalurkan melalui peralon dan dibuang ke sungai.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Pegaden Tengah, A. Rofiq. Mereka meminta agar pelaku ditindak sesuai dengan kesepakatan antara warga dengan pengusaha cucian jins sebelumnya, untuk tidak membuang limbah cair ke sungai sebelum diolah di IPAL.

A. Rofiq yang kami konfirmasi pada Ahad (21/06) membenarkan kejadian tersebut. Bahkan ia menunjukkan video dimaksud. “Benar, warga melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (17/06). Kemudian kami tindak-lanjuti bersama Bhabinkamtibmas, BPD dan perwakilan warga mendatangi dua pengusaha yang diduga membuang limbah cair cucian jins tanpa diolah tersebut,” ujarnya.

Saat saya bersama BPD, Bhabin, dan perwakilan warga ke rumah Pak Karim, lanjut Rofiq, disana didapati limbah cair sudah diproses di IPAL, “Kalau di rumah Pak Karim, air yang keluar terlihat sudah putih, dan tidak berbau. Adanya air di anakan kali Sengkarang yang hitam, mungkin dari pengusaha yang membuang diatasnya,” lanjutnya.

Rofiq dan tim kemudian mendatangi pengusaha Tikno, untuk mengecek IPAL disana. Benar saja, kapasitas yang berlebih, membuat limbah cair melimpas dari IPAL dan dibuang saja ke sungai. “Ternyata air melimpas dari IPAL tersebut, otomatis limbah cair tersebut mengalir ke sungai,” jelas Rofiq.

“Kaji Tikno saat itu sedang menjalani operasi, jadi yang menerima anaknya. Nah anaknya ini berjanji dalam satu pekan ini akan menghentikan aktivitas cucian jins, sambil memperbaiki kapasitas IPAL,” lanjut Rofiq.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Perkim dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan, “Hari kamisnya, pihak desa melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Perkim dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Mereka berjanji akan segera menindak tegas,” pungkas Rofiq.

Sementara itu, salah seorang warga Pegaden Tengah mengungkapkan bahwa, seharusnya ada tindakan tegas dari Pemerintah Desa Pegaden Tengah, untuk menutup usaha pencucian jins yang terbukti menyalahi perjanjian sebelumnya.

Ia berharap agar pihak terkati dan pemerintah desa tegas menindak pengusaha nakal yang membuang limbah cair tanpa diolah. Pasalnya hal tersebut sudah dilakukan berulang, dengan alasan IPAL bocor dan melimpas. Pungkasnya. (Tim Liputan: Buono/Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : cucian jinslimbah cairpegaden tengah