close
lurah pegaden

Wonopringgo, Wartadesa. – Kasus pencemaran anak kali Sengkarang di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan kembali mencuat. Setelah sebelumnya, Rabu (17/06) siang, warga setempat mendapati limbah cair dibuang ke sungai tanpa melalui proses.

Dalam video yang dikirimkan warga Pegaden Tengah kepada Wartadesa, terlihat bahwa limbah cair yang belum diolah, disalurkan melalui peralon dan dibuang ke sungai.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Pegaden Tengah, A. Rofiq. Mereka meminta agar pelaku ditindak sesuai dengan kesepakatan antara warga dengan pengusaha cucian jins sebelumnya, untuk tidak membuang limbah cair ke sungai sebelum diolah di IPAL.

A. Rofiq yang kami konfirmasi pada Ahad (21/06) membenarkan kejadian tersebut. Bahkan ia menunjukkan video dimaksud. “Benar, warga melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (17/06). Kemudian kami tindak-lanjuti bersama Bhabinkamtibmas, BPD dan perwakilan warga mendatangi dua pengusaha yang diduga membuang limbah cair cucian jins tanpa diolah tersebut,” ujarnya.

Saat saya bersama BPD, Bhabin, dan perwakilan warga ke rumah Pak Karim, lanjut Rofiq, disana didapati limbah cair sudah diproses di IPAL, “Kalau di rumah Pak Karim, air yang keluar terlihat sudah putih, dan tidak berbau. Adanya air di anakan kali Sengkarang yang hitam, mungkin dari pengusaha yang membuang diatasnya,” lanjutnya.

Rofiq dan tim kemudian mendatangi pengusaha Tikno, untuk mengecek IPAL disana. Benar saja, kapasitas yang berlebih, membuat limbah cair melimpas dari IPAL dan dibuang saja ke sungai. “Ternyata air melimpas dari IPAL tersebut, otomatis limbah cair tersebut mengalir ke sungai,” jelas Rofiq.

“Kaji Tikno saat itu sedang menjalani operasi, jadi yang menerima anaknya. Nah anaknya ini berjanji dalam satu pekan ini akan menghentikan aktivitas cucian jins, sambil memperbaiki kapasitas IPAL,” lanjut Rofiq.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Perkim dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan, “Hari kamisnya, pihak desa melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Perkim dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Mereka berjanji akan segera menindak tegas,” pungkas Rofiq.

Sementara itu, salah seorang warga Pegaden Tengah mengungkapkan bahwa, seharusnya ada tindakan tegas dari Pemerintah Desa Pegaden Tengah, untuk menutup usaha pencucian jins yang terbukti menyalahi perjanjian sebelumnya.

Ia berharap agar pihak terkati dan pemerintah desa tegas menindak pengusaha nakal yang membuang limbah cair tanpa diolah. Pasalnya hal tersebut sudah dilakukan berulang, dengan alasan IPAL bocor dan melimpas. Pungkasnya. (Tim Liputan: Buono/Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : cucian jinslimbah cairpegaden tengah