Pemalang, Wartadesa. – Pelaku perampokan emas seberat tiga kilogram dan uang senilai Rp. 16 juta di Jalan Raya Kecepit, Moga Kecamatan Randudongkal Pemalang pada Desember 2016 lalu, berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Pemalang, Ahad (4/6). Ternyata menyeret mantan ajudan Bupati Pemalang.
Baca: Gondol tiga kilogram emas, komplotan ini berhasil dibekuk aparat
Sekda Pemalang, Budhi Harjo, angkat bicara keterlibatan mantan ajudan orang nomor satu di Kota Grombyang ini.
“Salah seorang pelaku perampokan di Pemalang, yakni WAF, tidak lagi menjadi ajudan Bupati Pemalang. WAF mengajukan cuti untuk melanjutkan pendidikan S2 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).” Tutur Budhi, Senin (5/6)
Budhi menambahkan, “Dia sudah tidak lagi ajudan. Dia cuti untuk melanjutkan S2 di IPDN. Jadi bukan ajudan. (Sekarang statusnya ) Hanya PNS,” ujar Budhi Harjo.
Terkait masih aktifnya pelaku sebagai pegawai aktif, Budhi mengaku akan mempelajari lebih lanjut sanksi yang akan diberikan. “Kalau sanksi, jelas ada sanksi. Kita berpatokan pada peraturan yang ada, ” jelasnya.
Dari tujuh pelaku yang ditangkap, lima orang yang menjalankan aksinya. Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, pelaku yang bernama NA dan WAF merupakan otak atau perencana aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Sebelumnya, komplotan perampok yang berjumlah lima orang tersebut menjalankan aksinya dengan cara memepet kendaraan korban, Ranu Yuslimi (korban).
“Akibat perampokan tersebut, korban mengalami luka karena terjatuh karena motornya dipepet dan hilangnya tas punggung yang berisi perhiasan emas berat total 3 kg berbentuk gelang, kalung, giwang, anting, cincin dan liontin serta uang tunai Rp. 16 juta. Total kerugian yang diderita mencapai Rp. 736 juta,” ungkap AKP Akhwan, Kasat Reskrim Polres Pemalang.
Selanjutnya, ketujuh tersangka, menurut AKP Akhwan akan dijerat dengan pasal yang berbeda.
“Pelaku yang berjumlah lima orang, DD, AG, EY, KK dan FT, yang merupakan otak dan pelaku perampokan akan dijerat dengan pasal 55 KUHP jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal …. tahun penjara. Sedangkan ST dan RJ penadah hasil perampokan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara kurungan maksimal,” pungkas AKP Akhwan. (Eva Abdullah, Humas Polres Pemalang)










