close
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Mantan Direktur RSUD Kraton berkicau tentang aliran dana pemotongan insentif ke para pejabat

ilustrasi penjara
ilustrasi

Semarang, Wartadesa. – Mantan Direktur RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, dr Muhammad Teguh Imanto, tersangka dugaan kasus pemotongan insentif manajerial di rumah sakit tersebut “berkicau” terkait aliran dana dugaan korupsi itu ke sejumlah pejabat.  Demikian disampaikan T. Arsyad, Kuasa Hukum tersangka di Semarang, Rabu (14/08), usai mendampingi kliennya saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah

Dugaan pemotongan insentif manajerial pejabat struktural RSUD Kraton bagi eselon II, eselon III a, dan III b terjadi sejak 2014-2016.  Sesuai dengan ketentuan pemerintah, pejabat pengelola BLUD berhak atas remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab.

Eselon II rata-rata berhak mendapatkan intensif Rp 70 juta perbulan, eselon III a Rp 30 juta, dan eselon III b Rp 17,5 juta. Intensif itu tidak pernah diberikan, namun ditampung bendahara keuangan, Rizky Tesa Malela, dalam rekening penampungan.

Dilansir dari Antara, menurut Kuasa Hukum, dr Muhammad Teguh, T Arsyad,  pemberian insentif kepada pejabat struktural telah sesuai dengan rumusan dan ketentuan. Menurutnya tidak seluruhnya uang tersebut diberikan kepada yang berhak menerima, namun dipotong sebagian dan disimpan di rekening Kabag Keuangan sebagai bendahara.

Arsyad menambahkan bahwa kliennya mengakui bahwa pemotongan tersebut merupakan kesepakatan bersama  oleh pejabat struktural RSUD Kraton. Uang yang dihimpun Kabag Keuangan selaku bendahara dalam rekening tampungan digunakan untuk dana taktis, operasional di rumah sakit tersebut.

Teguh mengakui, dana insentif juga mengalir ke sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan. Sejumlah pejabat yang disebut Teguh memperoleh aliran uang tersebut antara lain bupati, wakil bupati, serta sekretaris daerah.

Besaran dana yang ditampung sekitar Rp 120 juta sampai dengan Rp 150 juta perbulan sejak 2014-2016. Kini, Muhammad Teguh, mendekam di Rutan Pekalongan usai dieksekusi Kejari Kabupaten Pekalongan tanggal 16 Mei 2017 lalu.

Saat ini, teguh mendekam di Rutan Kelas II Pekalongan untuk menjalani pidana  6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta sesuai dengan putusan perkara Nomor 1828 K./Pid.Sus/2017. (Sumber: Antara dan berbagai sumber lain)

 

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : korupsi rsud kraton