Kajen, Wartadesa. – Mengenaskan nasib AN (16), gadis belia dibawah umur ini gigilir oleh dua pemuda yang mengajak jalan-jalan. Pekalu MA (21) dan HS (22) berkali-kali memperkosa korban di sebuah kebun hingga lemas dan kesakitan.
Dua pemuda bejat tersebut sebelumnya mengajak jalan-jalan korban. Setelah dijalan, korban malah diseret ke sebuah kebun. Kemudian diperkosa secara bergantian, berkali-kali hingga lemas dan kesakitan.
Korban mengaku khilaf saat dimintai keterangan petugas Polres Kajen, “Saya awalnya mengajak untuk jalan-jalan dan kemudian saya khilaf sehingga memaksa korban untuk berhubungan suami istri. Awalnya dia menolak, namun karena berdua sehingga tidak bisa melawan, sehingga terjadi kejadian itu,” ujar MA seperti dilansir dari Sindonews.
Sementara itu, korban selepas diperkosa, menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada orang tuanya. Hingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan kecepatan aparat bergerak lalu mengamankan dua pelaku. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 5 miliar,” jelas AKP M Dahyar, Rabu (25/10/2017).
Saat ini, kedua tersangka masih mendekam di hotel prodeo Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Sindonews, Foto: Suryo Sukarno)










