Bojong, Wartadesa. – Setelah buron selama tiga bulan, Tendi Wicaksono (27) diciduk oleh anggota Satreskrim Polsek Bojong dan Kedunguni, kemarin. Tersangka terlibat dalam kasus pencurian doro di wilayah Bojong pada Januari 2018.
Tendi terlibat dalam kasus pencurian sejumlah burung merpati milik Hairul Haro (26) warga Desa Bojong Lor Kecamatan Bojong. Tersangka melakukan aksinya besama rekannya, Sugi Yusuf (26).
Saat melakukan aksinya di Bojong, mereka ketahuan dan diteriaki maling. Akhirnya Hairul Haro dan Sugi Yusuf digelandang ke Polesk Bojong.
Sementara Tendi alias Endug berhasil kabur. Hingga pada Kamis (22/03) pukul 11.30 WIB, tersangka ditangkap di Pasar Unggas Kedungwuni.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar menegaskan bahwa tersangka kini masi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan peberatan.
“Untuk barang bukti sebelunya diamankan beryupa 7 ekor Burung dara dan Karung Warna putih sebagai Wadah Burung dara. Untuk tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Unit reskrim Polsek Bojong,” terangnya.
Dengan kejadian itu ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dengan megaktifkan kembali Siskamling. Karena melalui Siskamling dapat mencegah tindak kejahatan. (Eva Abdullah)