close
EkonomiHukum & Kriminal

Mobil ‘Doplak’ disita oleh oknum dept colector, pria ini datangi kantor leasing

received_1192117570925298-830750201.jpeg

Wiradesa, Wartadesa. – Ulah oknum tukang tagih (dept colector) yang menyita paksa motor atau mobil dari perusahaan pembiayaan (leasing) sering meresahkan warga. Bagaimana tidak, mereka berkelompok memaksa nasabah yang sering sendirian untuk menyerahkan kendaraanya yang telat bayar beberapa bulan tanpa kejelasan status kendaraan tersebut selanjutnya.

Seperti yang dialami oleh A. Bukhori, warga asal Kelurahan Pringrejo, Rt 04 Rw 019 Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan Barat yang harus terhenti mata pencaharianya lantaran mobil pick-up (doplak_Jawa) bernomor polisi G 1762 YA miliknya, diminta oleh orang yang tidak dikenal saat dikendarai oleh sopirnya di wilayah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan pada 11 Oktober 2017 lalu.

“Mobil saya diminta oleh orang tak dikenal di jalan, di wilayah Kesesi Kabupaten Pekalongan saat dikendarai oleh supir. Si supir hanya diberi tanda terima, selembar surat, Berita Acara serah terima kendaraan bermotor, dari surat tersebut sayapun mendatangi perusahaan leasing (MU finance) Cabang Pekalongan,” kata Bukhori.

Namun sesampainya di perusahaan pembiayaan Bukhori malah bingung tentang nasib mobil miliknya, “Akan tetapi saya disana malah bingung atas status nasib mobil saya, saya tidak mendapat kejelasan informasi yang saya harapkan,” keluhnya.

Untuk itu, masih menurut Bukhori, “karena saya masyarakat awam yang buta akan hukum, sayapun meminta pendampingan dari LBH Gakosh, untuk membantu memperjuangkan hak saya,” imbuhnya.

Sementara LBH Gakosh melalui WakilKketua, Bambang Susilo mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan atas kejadian yang dialami Bukhori.

“Saudara Bukhori sudah memberikan kuasa kepada Lembaga kami, hari ini Rabu (01/11) kami melakukan klarifikasi ke pihak perusahasn leasing,  yang sebelumya, saudara Bukhori sudah datangi,” jelas Bambang.

Bambang melanjutkan, “Setelah ini kami (mendatangi kantor perusahaan pembiayaan), akan dalami persoalan ini, jika nanti kami temukan indikasi pelangaran hukum, baik perdata maupun pidana kami akan membawa permasalahan ini ke pihak Kepolisian, supaya terselesaikan seadil-adilnya,” tegas Bambang.

Sementara, Satria, ARH (MU) finance, ketika ditemui di kantornya, Jalan Raya Wiradesa (Ruko, tak jauh dari Jembatan Pencongan) tidak mau berkomentar dengan alasan sedang sibuk. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : dept colectordept kolektorleasing