close
Hukum & Kriminal

Debt Collector tidak berhak merampas kendaraan

debt
Ilustrasi. Foto: metroasahan

Kajen, Wartadesa.  – Aksi perampasan motor maupun mobil di jalan yang dilakukan oleh oknum debt collector (tukang tagih) sering dikeluhkan warga di Kabupaten Pekalongan. Aksi oknum debt collector tersebut menurut Waka Polres Pekalongan Kompol Joko Watoro adaalh aksi premanisme jalanan.

”Akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat adanya oknum yang melakukan aksi premanisme di jalanan. Jika ada yang menjadi korban perampasan oknum debt collector silakan melapor kepada polisi, agar pihak kepolisian bisa menproses secara hukum,”kata Waka Polres Pekalongan Kompol Joko Watoro,  Selasa (17/07).

Menurut Joko Watoro, aksi debt collector nakal tersebut merupakan tindak pelanggaran hukum dan bisa dijerat dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.  ”Sebagai catatan laporan harus sesuai fakta dan memiliki alat bukti cukup. Jika terbukti melanggar pelaku bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang mengambil sesuatu bukan miliknya. Ancaman pidana di atas 7 tahun penjara,”tuturnya.

Joko menambahkan bahwa masalah utang-piutang  yang tidak dapat diselesaikan antara peminjam dan pemberi pinjaman sebaiknya dilaporkan ke pihak perdata, sehingga bisa ditemukan penyelesaian.

Terkait dengan ulah dept collector nakal, pihak Polres Pekalongan telah melakukan penyisiran di sejumlah lokasi, seperti Jalan Raya Kajen, Bojong, Wiradesa, dan Pait. ”Pokoknya titik-titik rawan premanisme kami sisir, termasuk di terminal bayangan Gumawang dan Pait. Tidak boleh ada oknum seenaknya berbuat, hanya polisi sesuai tugasnya yang berhak melakukan penyitaan,”ucap Joko. (Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : dept colectordept collector