Kajen, Wartadesa. – Aksi perampasan motor maupun mobil di jalan yang dilakukan oleh oknum debt collector (tukang tagih) sering dikeluhkan warga di Kabupaten Pekalongan. Aksi oknum debt collector tersebut menurut Waka Polres Pekalongan Kompol Joko Watoro adaalh aksi premanisme jalanan.
”Akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat adanya oknum yang melakukan aksi premanisme di jalanan. Jika ada yang menjadi korban perampasan oknum debt collector silakan melapor kepada polisi, agar pihak kepolisian bisa menproses secara hukum,”kata Waka Polres Pekalongan Kompol Joko Watoro, Selasa (17/07).
Menurut Joko Watoro, aksi debt collector nakal tersebut merupakan tindak pelanggaran hukum dan bisa dijerat dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. ”Sebagai catatan laporan harus sesuai fakta dan memiliki alat bukti cukup. Jika terbukti melanggar pelaku bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang mengambil sesuatu bukan miliknya. Ancaman pidana di atas 7 tahun penjara,”tuturnya.
Joko menambahkan bahwa masalah utang-piutang yang tidak dapat diselesaikan antara peminjam dan pemberi pinjaman sebaiknya dilaporkan ke pihak perdata, sehingga bisa ditemukan penyelesaian.
Terkait dengan ulah dept collector nakal, pihak Polres Pekalongan telah melakukan penyisiran di sejumlah lokasi, seperti Jalan Raya Kajen, Bojong, Wiradesa, dan Pait. ”Pokoknya titik-titik rawan premanisme kami sisir, termasuk di terminal bayangan Gumawang dan Pait. Tidak boleh ada oknum seenaknya berbuat, hanya polisi sesuai tugasnya yang berhak melakukan penyitaan,”ucap Joko. (Eva Abdullah)










