close
Berita DesaDana DesaHukum & Kriminal

Motor Aset Desa Diduga Digadaikan, STNK Tak Jelas, Camat Bojong Akan Konfirmasi ke Pihak Desa

Untitled

Warta Desa, Pekalongan, 10 April 2025 — Sebuah kendaraan bermotor milik Pemerintah Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, diduga telah digadaikan tanpa prosedur yang sah. Motor berjenis Yamaha Vixion yang seharusnya menjadi aset operasional desa itu telah menghilang dari balai desa selama lebih dari satu tahun.

Bendahara desa sebelumnya telah menanyakan keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna keperluan perpanjangan, namun dokumen tersebut juga tidak diketahui rimbanya. Hilangnya motor sekaligus STNK ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan aset desa yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Saat dikonfirmasi dua bulan lalu, Kepala Desa Randumuktiwaren mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. “Iya, memang saya gadaikan, nanti gampang ditebus,” ucapnya singkat tanpa menjelaskan alasan serta prosedur penggadaian tersebut.

Menanggapi persoalan ini, Camat Bojong, Farid Abdul Hakim, menyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset milik desa “ Coba nanti tak konfirmasi dengan pihak desa,” katanya saat dikonfirmasi dua bulan lalu.

Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan dari pihak kecamatan maupun pemerintah desa mengenai langkah tegas yang diambil, termasuk upaya menebus kembali kendaraan tersebut atau penjelasan resmi kepada masyarakat.

Tindakan kepala desa yang menggadaikan aset milik desa tanpa dasar hukum berpotensi menyalahi sejumlah aturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala desa wajib melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.

2. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Pasal 19: Aset desa tidak boleh dijadikan jaminan atau digadaikan, kecuali dijual atau dihibahkan sesuai prosedur yang sah melalui persetujuan Musyawarah Desa, BPD, dan pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset negara yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak kecamatan maupun aparat penegak hukum, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. (Tim Liputan)

QR Code

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Bojongmotor digadaikanPekalonganrandumuktiwaren