Warta Desa, Pekalongan, 10 April 2025 — Sebuah kendaraan bermotor milik Pemerintah Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, diduga telah digadaikan tanpa prosedur yang sah. Motor berjenis Yamaha Vixion yang seharusnya menjadi aset operasional desa itu telah menghilang dari balai desa selama lebih dari satu tahun.
Bendahara desa sebelumnya telah menanyakan keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna keperluan perpanjangan, namun dokumen tersebut juga tidak diketahui rimbanya. Hilangnya motor sekaligus STNK ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan aset desa yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Saat dikonfirmasi dua bulan lalu, Kepala Desa Randumuktiwaren mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. “Iya, memang saya gadaikan, nanti gampang ditebus,” ucapnya singkat tanpa menjelaskan alasan serta prosedur penggadaian tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Camat Bojong, Farid Abdul Hakim, menyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset milik desa “ Coba nanti tak konfirmasi dengan pihak desa,” katanya saat dikonfirmasi dua bulan lalu.
Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan dari pihak kecamatan maupun pemerintah desa mengenai langkah tegas yang diambil, termasuk upaya menebus kembali kendaraan tersebut atau penjelasan resmi kepada masyarakat.
Tindakan kepala desa yang menggadaikan aset milik desa tanpa dasar hukum berpotensi menyalahi sejumlah aturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala desa wajib melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.
2. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Pasal 19: Aset desa tidak boleh dijadikan jaminan atau digadaikan, kecuali dijual atau dihibahkan sesuai prosedur yang sah melalui persetujuan Musyawarah Desa, BPD, dan pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset negara yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak kecamatan maupun aparat penegak hukum, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. (Tim Liputan)










