Kajen, Wartadesa. – Ada saja ulah yang dilakukan seseorang untuk menguasai barang orang lain, meski barang tersebut milik orang yang dikenal. Seperti yang dilakukan oleh Khudori, diduga ia telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada Rochayati (65), warga Dusun Bengkeng Rt. 11/03 Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Keterangan dari Rochati, kejadian bermula saat dirinya dari rumah menuju Desa Paduraksa dengan menaiki motor G 6150 WT. Ia kemudian ditelephon oleh temannya, Khudori untuk bertemu. Setelah bertemu, keduanya berboncengan dengan motor milik Rochati ke Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Jum’at (26/04)
Khudori yang memboncengkan Rochati sekitar pukul 13.30 WIB mampir di sebuah warung di bilangan Kebonagung Kajen. Khodori berpamitan kepada Rochati untuk melihat rumah temannya, dekat dengan warung dengan membawa motor milik Rochati.
Hampir dua jam Rochati menunggu Khudori kembali, namun batang hidungya put tak kelihatan. Rochati mencoba menghubungi teman lelakinya tersebut. Telephon yang masuk ke Khudori tak diangkat. Sms pun dilayangkan namun jawabannya bahwa temannya masih keluar.
Karena curiga, Rochati pun mengecek keberadaan rumah teman Khudori. Sampai di rumah tersebut, Khudori sudah tidak ada di lokasi.
Atas kejadian tersebut, Rochati melaporkan kasusnya ke Polsek Kajen seperti yang termuat dalam berita acara pelaporan dengan nomor STPP/O5/ IV/ 2019/ Reskrim Sek Kajen yangg dikeluarkan Polsek Kajen.
Kerugian materiil yang diderita oleh Rochati sebesar Rp. 15,5 juta. (Eky Diantara)