Pekalongan Kota, Wartadesa. – Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan, Budi Priyanto alias Mbochi (35) diamankan petugas lantaran menjadi pengendali pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 3,2 kilogram.
Budi Priyanto merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman lima tahun penjara pada 6 Februari 2018. Terungkapnya kasus tersebut bermula saat Nurul Imam (29) ditangkap petugas BNNP Jawa Tengah di Stasiun Tawang Semarang pada Kamis (12/04) pukul 23/30 WIB.
Setelah digeledah, ditemukan kardus coklat yang berisi 12 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 1,2 kilogram.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru, mengungkapkan bahwa saat digeledah pelaku sempat berusaha melawan petugas dan kabur, hingga petugas menembak kaki pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku ternyata dikendalikan oleh narapidana Lapas Pekalongan bernama Budi Priyanto alias Mbochi (35) dan langsung kami amankan,” ucap Tri Agus.
Imam mengaku sudah tiga kali diminta Mbochi untuk mengambil sabu dari Surabaya ke Pekalongan dengan imbalan Rp. 7 juta setiap satu kali mengantar. “Sudah 3 kali dalam jangka waktu 3 bulan terakhir, sekali jalan dapat Rp 7 juta,” ujarnya. (Sumber: Suara Merdeka)










