Pekalongan Kota, Wartadesa. – Modus pengedaran narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Pekalongan beragam. Seorang pria berinisial AY (27), warga Gayamsari Kota Semarang, berpura-pura menjenguk narapidana (Napi) untuk mengedarkan barang haram tersebut. AY berhasil dibekuk petugas di Stasiun Kereta Api Pekalongan Kota. Rabu (22/2).
Saat membesuk salah seorang warga binan di Lapas Kelas II A Kota Pekalongan, AY menyelundupkan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus kacang kemasan untuk diberikan kepada temannya yang ada di dalam lapas. Demikian disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polisi Khusus Kereta Api, Polres Pekalongan Kota, Aiptu Edi.
Aiptu Edi menambahkan, AY sedikitnya membawa 11 paket hemat jenis sabu dan 14 paket jenis diazepam dua butir, alphrazolam lima butir, lorazepam tiga butir dan alganak empat butir yang dikemas dalam bungkus kacang.
Saat dilakukan pemeriksaan barang dengan menggunakan alat deteksi diketahui bahwa dalam bungkus kacang tersebut berisi narboka jenis sabu. Namun sayang, AY sudah pergi meninggalkan lapas ke stasiun KA Pekalongan.
Langsung saja pihak Lapas Kelas II A Pekalongan Kota berkoordinasi dengan Aiptu Edi yang bertugas di Stasiun KA Pekalongan. Berbekal ciri-ciri yang disebutkan petugas lapas, Aiptu Edi berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Edi. (tribratanewspekalongankota)










