Pemalang, Wartadesa. – Ada saja ulah yang dilakukan YL alias T (48), warga Dusun Kapangsari Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ini. Dia ngebon (mengambil–hutang) rokok sebanyak 125 bal, berbagai merek. Ngakunya (mengaku) ke empunya (pemilik) mau dijual lagi. Kenyataanya hasil jualan rokok tersebut dipakai sendiri alias tidak disetorkan. Alhasil YL kini harus berurusan dengan Polisi.
YL ditangkap petugas Polsek Petarukan dan selanjutnya dilakukan oleh TKP oleh Unit Reskrim pada Jum’at (16/02), karena melakukan tindak pidana penggelapan 125 bal rokok berbagai merek milik Nuryati (48), warga Dusun Keboijo Kecamatan Petarukan.
Menurut Ipda Budiyono, Kanit Reskrim Polsek Petarukan, kejadian bermula pada Selasa tanggal 19/12/2017, sekira jam 15.30 WIB di toko “99” milik korban, Nuryati. Pelaku mengambil barang (bon) milik korban untuk dijualkan, namun setelah laku, uangnya tidak diserahkan kepada korban.
“Pelaku bon barang–barang milik korban berupa 125 bal rokok berbagai macam merk dengan maksud untuk dijualkan, namun setelah rokok–rokok tersebut laku dijual oleh YL, uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban tapi habis dipakai tersangka untuk kebutuhannya sehari–hari.” Jelas Budiyono.
Akibatnya Nuryati menderita kerugian, tak kurang dari Rp. 285 ribu. “Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Petarukan, yang selanjutnya diadakan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti disita oleh Penyidik Polsek Petarukan pada hari Kamis malam Jum’at (15/02) guna penyidikan lebih lanjut,” Budiyono melanjutkan.
Barang bukti yang disita berupa satu lembar nota pengambilan barang, empat lembar nota penjualan, satu unit mobil pick up merk Mitsubishi warna putih No.Pol. G-1896-WG STNK atas nama Harry beralamatkan di Losari Lor Kab. Brebes.
“Dalam penangkapan YL tidak ada perlawanan dan tersangka merasa bersalah, serta mengakui perbuatannya.” Pungkas Budiyono. (Eva Abdullah)










