Kajen, Wartadesa. – Jumlah penindakan dalam operasi lalu-lintas yang digelar saat Operasi Keselamatan Lalu-lintas Pengendara di Kabupaten Pekalongan lebih sedikit ketimbang Kota Pekalongan dalam hal tilang. Penindakan tilang di Kabupaten tercatat 2.060 sementara di Kota sebanyak 2.650 selama operasi tahun 2018.
Operasi lalu-lintas di Kabupaten Pekalongan yang digelar selam 21 hari sejak tanggal 5 sampai 25 Maret 2018 tersebut didominasi dengan 323 kendaraan roda dua dan 81 mobil. Demikian disampaikan Kasat Lantas AKP Bobby Anugrah, Senin (26/03).
Menurut Bobby, pelanggaran dilakukan oleh 50 persen Karyawan swasta, yaitu sebanyak 241 orang. Sementara pelajar atau mahasiswa 110, Pegawai Negeri Sipil 22 dan sopir 28 orang.
Sementara jumlah kecelakaan 14 kejadian dan kerugian material mencapa 7,5 juta. lanjut Bobby.
Di Kota Pekalongan, dari 2.650 tindakan, sebanyak 650 kendaraan ditilang dan 2000 lainnya ditegur. “Untuk kendaraan yang ditilang ada 650 dan 2.000 lainnya hanya di tegur. Penindakan itu dilakukan saat Operasi Keselamatan lalu lintas 2018 selama 21 hari yang dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 25 Maret mendatang,” tutur KBO Lantas Polres Pekalongan kota Inspektur Satu Eko Yuli.
Eko menerangkan bahwa tujuan operasi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas. “Kami berharap ketertiban lalu lintas terus ditingkatkan dan kami selalu menghimbau kepada pengendara untuk hati-hati dan waspada ketika berkendara di jalan,” paparnya. (Eva Abdullah)