Kajen, Wartadesa. – Seorang penjual minuman keras (miras) jenis ciu diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pekalongan dalam Giat Operasi Miras, Rabu (02/04).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB pagi ini menyisur beberapa kecamatan di Kabupaten Pekalongan, seperti Kecamatan Bojong, Sragi, Kesesi dan Kajen.
Dari hasil kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan seoran penjual miras (ciu ) dan belasan botol ciu yang dikemas dalam botol mineral ukuran sedang dan dalam bungkusan plastik ukuran 1/2 kg.
Seorang ibu rumah tangga, PY ( 50) asal Desa Salit Kecamatan Jajen di gelandang Korp “Praja Wibawa” ke kantor untuk dimintai keterangan.
Menurut PY, ciu yang ia jual dipasok oleh seseorang yang mengaku beralamat di Kabupaten Pekalongan. “Minuman tersebut dianterin kerumah, yang ukuran botol besar saya beli Rp 72 500, dan saya jual Rp 75.000,” kata PY ketika ditanya di Kantor Satpol PP.
PY mengaku tidak begitu kenal dengan oknum yang mengantarkar miras tersebut, ia mengaku baru berjualan sekitar tiga bulan yang lalu.
Satpol PP dan Damkar melalui Kasi Penindakan, Nono Kariyanto SH mengatakan, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada warga yang diamankan.
“Yang bersangkutan akan kami bina dan kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi, jika melangar atau kedapatan berjualan lagi, kami akan menindak lebih tegas sesuai dengan perundangan di Kabupaten Pekalongan, dan operasi semacam ini akan rutin kami gelar,” jelas Nono. (Eva abdullah)










