close
ojek online
ilustrasi transportasi online

Pekalongan, Wartadesa. – Organda se-Karesidenan Pekalongan menolak revisi UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. UU tersebut rencananya akan direvisi oleh pemerintah terkait maraknya transportasi online.

Penolakan Organda tersebut terungkap saat digelar seminar tentang lalu lintas dalam perkembangan angkutan umum di  Jawa Tengah di salah satu hotel di Pekalongan,  Jum’at (13/04).

Martoyo, perwakilan Organda Pekalongan menyerukan penolakan revisi UU No. 22 Tahun 2009. Menurutnya revisi UU tersebut menyalahi aturan karena sepeda motor diperuntukkan untuk penumpang tunggal, sehingga pihaknya menolak mengesahan motor sebagai kendaraan umum.

Hal yang sama diungkapkan Idrus, Organda Kabupaten Batang, dia mengungkapkan akan menemui Presiden Jokowi bersama organda seluruh Jawa Tengah untuk menyuarakan penolakan tersebut. (Eva Abdullah)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : ojek onlineorgandatransportasi online