close
ojek online
ilustrasi transportasi online

Pekalongan, Wartadesa. – Organda se-Karesidenan Pekalongan menolak revisi UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. UU tersebut rencananya akan direvisi oleh pemerintah terkait maraknya transportasi online.

Penolakan Organda tersebut terungkap saat digelar seminar tentang lalu lintas dalam perkembangan angkutan umum di  Jawa Tengah di salah satu hotel di Pekalongan,  Jum’at (13/04).

Martoyo, perwakilan Organda Pekalongan menyerukan penolakan revisi UU No. 22 Tahun 2009. Menurutnya revisi UU tersebut menyalahi aturan karena sepeda motor diperuntukkan untuk penumpang tunggal, sehingga pihaknya menolak mengesahan motor sebagai kendaraan umum.

Hal yang sama diungkapkan Idrus, Organda Kabupaten Batang, dia mengungkapkan akan menemui Presiden Jokowi bersama organda seluruh Jawa Tengah untuk menyuarakan penolakan tersebut. (Eva Abdullah)

Terkait
Terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, dua anak meninggal

Tirto, Wartadesa. - Dua saudara sepupu terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, Senin (01/01) sekitar pukul 11.35 WIB. Kedua bucah Read more

Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : ojek onlineorgandatransportasi online