Talun, Wartadesa. – Dianggap ruwet dan desa menjadi tumpuan, Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan meminta agar pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) bagi warga terdampak Covid-19 tidak diperpanjang hingga enam bulan. Cukup tiga bulan saja. Demikian disampaikan Tarno, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Talun, saat kunjungan rombongan Bupati Pekalongan ke Desa Banjarsari, Senin (15/06).
“BLT dari rekan-rekan kepala desa minta agar tidak ditambah lagi. Cukup tiga bulan saja, karena ruwet dan desa menjadi tumpuan,” kata Tarno.
Menjawab permohonan tesebut, Bupati melalui Dinas PMD P3A P2KB Kabupaten Pekalongan M Afib mengatakan, pihaknya hanya menjalankan instruksi atau peraturan yang diberlakukan dari pusat saja.
“Dalam aturannya, kementerian keuangan memberlakukan jika pihak desa tidak melaksanakan maka tidak akan dicairkan. Sehingga jika tidak melakukan BLT lanjutan maka desa tidak dikasih dana,” ujar Afib.
Afib melanjutkan, penggunaan BLT DD untuk bantuan sosial warga terdampak Covid-19 menurut kementrian desa tanpa ada sanksi. Akan tetapi Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan berupa BLT dengan sanksi jika desa tidak menganggarkan maka tahap selanjutnya tidak akan dicairan. Sehingga di Indonesia ini semua desa melaksanakan aturan yang ada, karena percuma kalau tidak ada BLT maka tidak ada dana.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 50 BLT DD diperpanjang tiga bulan menjadi enam bulan, dengan besaran tiga bulan pertama senilai Rp 600 ribu dan tiga bulan perpanjangan sebesar Rp 300 ribu. (Eva Abdullah)










