Pekalongan Kota, Wartadesa. – Tunjangan dan fasilitas anggota DPRD Kota Pekalongan akan bertambah. Bahkan pajak anggota dewan yang terhormat pun ditanggung oleh APBD Kota Pekalongan.
Dalam Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan serta anggota DPRD,Kamis (27/7) kemarin. PP Nomor 18/2017 dijadikan acuan penyusunan raperda.
Wali Kota Pekalongan, Alf Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi kehati-hatian pansus dalam menyusun dan membahas raperda tersebut, sehingga materi raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.
Alf menambahkan, dalam raperda tersebut diatur penghasilan pimpinan dan anggota DPRD. Adapun penghasilan tersebut meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain.
Selain itu, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Sedangkan pajak penghasilan para anggota legislatif ini nantinya dibebankan pada APBD. Kemudian juga ada tunjangan kesejahteraan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut.
Khusus pimpinan ditambah tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga, sedangkan kesejahteraan anggota berupa rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi.
Mofid, Ketua Pansus ketika ditemui menjelaskan, Raperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD dibuat setelah diberlakukan PP Nomor 18/- 2017 yang ditandatangani 30 Juni lalu. Sesuai ketentuan, raperda itu harus sudah dibuat paling lama tiga bulan sejak PP diberlakukan. ‘’Kalau sampai September 2017, Perda belum dibuat maka uang kesejahteraan akan hangus,’’ (WD, SM)










