close
Hukum & Kriminal

Pasutri spesialis pencongkel jok motor dibekuk

congkel motor
Pasangan suami istri (pasutri) spesialis pencongkel jok motor dibekuk Reskrim Polres Pekalongan Kota, Kamis (12/07). Foto: Humas Polresta Pekalongan

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Pasangan suami istri (pasutri) spesialis pencongkel jok motor berhasil dibejuk oleh jajaran Tim Buser Polres Pekalongan Kota, setelah sempat buron selama dua pekan. Keduanya ditangkap kamis (12/07).

Dalam melakukan aksinya, pasangan penjahat ini berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Pada saat korban lengah karena melayani pertanyaan pelaku, merekapun beraksi.

Kasat Reskrim, AKP Edi Sutrisno, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban yang bernama H Qomarudin (53) warga Desa Watusalam RT 08 RW 03 Kecamatan Buaran padaSenin (25/06).

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan Toko material TB Morodadi. Kemudian datang seorang pengendara lain yang berboncengan dengan wanita menanyakan suatu alamat kepada korban dan oleh korban ditunjukkan ke arah tempat yang ditanyakan.

Pelaku wanita mengalihkan perhatian korban. Di saat korban melayani pertanyaan dari satu pelaku, si pelaku pria mencongkel jok motor korban dan mengambil dompet berikut ponsel korban yang disimpan di bawah jok.

Korban baru menyadari pencurian yang menimpanya saat dia akan mengambil dompet di dalam jok sepeda motornya. “Ternyata dompetnya sudah hilang,” ujar Edi Sutrisno.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian  ke Polres Pekalongan Kota untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan korban dan saksi di TKP didapatkan kecocokan dengan salah seorang pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Pelaku tersebut yaitu MM alias Aat (28) warga Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan yang kemudian diketahui pelaku kedua adalah seorang wanita PE (21) warga Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan yang merupakan istri Aat.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (12/7) malam dan berhasil mengamankan barang bukti hasil kejaatan berupa sebuah hp, satu lembar foto copy atas nama korban, dua buah kartu ATM atas nama korban, uang tunai Rp. 500 ribu dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ungkap Edi Sutrisno.

Kedua pelaku tidak melakukan perlawanana saat ditangkap. “Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara,” pungkas Edi Sutrisno. (WD)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : congkel jok motorpasutri penjahat