close
Hukum & Kriminal

Pelaku pembunuhan keji mertua bertambah, pelaku utama terancam hukuman mati

mayat

Pemalang, Wartadesa. – Pelaku utama pembunuhan sadis sang mertua di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Pemalang bakal dijerat dengan hukuman mati. Selain dua pelaku pembunuhan yang sudah ditangkap pihak kepolisian sebelumnya. Polres Pemalang menetapkan satu lagi tersangka baru, yakni HS (27). Total pelaku berjumlah tiga orang.

Penetapan HS sebagai pelaku, dikatakan oleh Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers hari ini, Kamis (30/04) lantaran HS diduga mengantar tersangka utama PDS  ke rumah korban, sebelum pembunuhan. “HS diduga mengantar tersangka utama PDS ke rumah korban sebelum kejadian,” ungkap Edy Suranta Sitepu.

Diketahui, tersangka utama PDS dan W ditangkap petugas  di rumahnya masing-masing, Senin (27/04). Menurut Edy Suranta, W dan HS dijerat pasal 56 KUHP jo pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

“Untuk tersangka utama, PDS dikenakan pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” lanjut Edy. (Eva Abdullah)

Berita terkait: 

Pelaku pembunuhan keji sang mertua ditangkap

Jasad korban Pembunuhan di Pemalang ditemukan

 

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pemalangpembunuhan mertua