Pemalang, Wartadesa. – Pelaku utama pembunuhan sadis sang mertua di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Pemalang bakal dijerat dengan hukuman mati. Selain dua pelaku pembunuhan yang sudah ditangkap pihak kepolisian sebelumnya. Polres Pemalang menetapkan satu lagi tersangka baru, yakni HS (27). Total pelaku berjumlah tiga orang.
Penetapan HS sebagai pelaku, dikatakan oleh Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers hari ini, Kamis (30/04) lantaran HS diduga mengantar tersangka utama PDS ke rumah korban, sebelum pembunuhan. “HS diduga mengantar tersangka utama PDS ke rumah korban sebelum kejadian,” ungkap Edy Suranta Sitepu.
Diketahui, tersangka utama PDS dan W ditangkap petugas di rumahnya masing-masing, Senin (27/04). Menurut Edy Suranta, W dan HS dijerat pasal 56 KUHP jo pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
“Untuk tersangka utama, PDS dikenakan pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” lanjut Edy. (Eva Abdullah)
Berita terkait:










