close
Hukum & Kriminal

Nyolong doro, pemuda ini sempat todongkan pisau saat hendak ditangkap warga

nyolong doro

Wiradesa, Wartadesa. – AM (20), pemuda asal Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa nekat menghunuskan pisau ke warga lantaran kedapatan nyolong burung dara (merpati) di Desa Werdi Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, namun aksinya dapat dibekuk warga, Jum’at (7/4).

Pelaku melakukan aksinya bersama rekanya, YA (20), warga Desa Bondansari Kecamatan Wiradesa. Menurut saksi korban, Supardi, 62, warga Dukuh Banjar Anyar Desa Werdi Kecamatan Wonokerto, dia mendengar sejumlah burung peliharaannya gaduh. Kemudian dia mengecek melalui jendela rumah.

Ternyata, lanjut Supardi, ternyata ada seorang tak dikenal sedang berada di samping rumahnya. Korban melihat pria tak dikenal tersebut masuk ke dalam sangkar burung dara miliknya.

“Saya keluar rumah dan teriak ‘hayo-hayo’. Pelaku yang ketahuan langsung kabur, terus saya kejar sekitar 75 meter,” ujar Supardi.

Teriakan Supardi kontan saja membuat warga yang berada di sekitar lokasi mengejar dan mengepung pelaku. Namun pelaku malah mengeluarkan pisau dapur untuk menakut-nakuti warga yang mengepung

“Saya sempat akan melawan saat pencuri dikepung warga, dia mengeluarkan pisau dapur yang disimpan di saku celananya. Namun akhirnya  berhasil diamankan warga.” Tambah Supardi.

Sementara itu, Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku pencurian burung dara tersebut.

AKP Aries Tri Hartanto menambahkan, beruntung warga hanya mengamankan pelaku. Beruntung massa yang menangkap pelaku tidak menghakiminya.

“Massa kemudian juga mengamankan enam burung dara bersama dengan paguponnya (kandangnya) dan pisau tersebut. Sedangkan teman pelaku sudah kabur lebih dulu,” kata AKP Aries.

Pelaku kini diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara teman pelaku hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dan Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam yang dibawanya tanpa izin tersebut. (WD, tribratanewskajen)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : nyolong doro