close
pengedar

Kajen, Wartadesa. – Sat Res Narkoba Polres Pekalongan kembali berhasil mengamankan seorang pemuda bertato yang diduga menjadi pengedar obat Hexymer, Selasa (14/4/2020) sore kemarin.

Adapun Tersangka yang berhasil diamankan berinisial CS Alias Kombor, 27 tahun warga Desa Kebonsari Kecamatan Karangdadap kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Rabu (15/4/2020) mengatakan penangkapan Tersangka sendiri atas dasar informasi dari masyarakat bahwa Tersangka sering mengedarkan obat-obatan.

Dari Informasikan tersebut, Sat Reskrim Polres Pekalongan membentuk dan menerjunkan Tim untuk melakukan penyelidikan. Dan saat melakukan penyelidikan, petugas melihat Tersangka berada di tepi jalan raya Capgawen Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan bersama 3 (tiga) orang rekannya.

Kemudian petugas langsung mengamankan serta melakukan pemeriksaan dan mendapati 24 (dua puluh empat) butir obat Hexymer dari rekan Tersangka yakni MB Alias Kasper, 30 tahun yang baru saja dibeli dari Tersangka CS Alias Kombor seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, Tersangka CS Alias Kombor mengakui bahwa ia masih menyimpan obat Hexymer lainnya di samping sebuah rumah milik warga di Desa Kebonrowo Pucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan. Dan kemudian Tersangka diperintahkan untuk menunjukan dan mengambilnya, selanjutnya Tersangka berserta barang bukti berupa ratusan obat Hexymer dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),’ ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pengedar pil koplo