Pemalang, Wartadesa. – Gara-gara mengedarkan pil koplo, AA warga Desa Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang terpaksa harus ditangkap. Menurut pelaku obat setan tersebut didapat dari seseorang berinisial D, warga Comal. Senin (05/03).
Menurut AA, D merupakan pemasok untuk anak-anak punk yang ada di wilayah Comal untuk mabuk-mabukan karena harganya yang terjangkau dibanding minuman keras.
Kasat Res Narkoba, AKP I Made Restu Semadhi mengingatkan agar orang tua meningkatkan kewaspadaan dan pengawasannya terhadap putra-putri mereka,
“Peran serta keluarga dalam hal ini Orang Tua Kami harapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, khususnya dalam pergaulan supaya dapat terhindar dari hal–hal yang tidak diinginkan.” Tutur I Made Restu, Senin (05/02).
Pelaku kemudian diamankan ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 196 jo 98 ayat (2), ayat (3), pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hurungan penjara. (Eva Abdullah)










