close
Hukum & Kriminal

Pengemis ini cabuli anak dibawah umur saat rumah sepi

kakek sugiono

Sragi, Wartadesa. – Lelaki tua peminta-minta  (pengemis) berinisial KHS (58) di wilayah Dukuh Krengseng Rt. 01 Rw. 07 Desa Siwalan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, mencabuli anak dibawah umur saat ia sedang menjalani profesinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pekalongan, Kamis (23/05) pagi tadi, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Hery Hariyanto,   memberikan penjelasan kronologi sebagai berikut.

Kejadian cabul tersebut bermula pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekira pukul 14.30 WIB di samping pintu rumah rumah korban yang berada di Dukuh Krengseng Rt. 01 Rw. 07 Desa Siwalan Kec. Siwalan Kab. Pekalongan.

Ketika korban masih di rumah, datang seorang laki-laki tersangka menuju halaman rumah meminta uang (pengemis) kepada korban, namun saat itu korban tidak memberikan uang kepadanya.

Melihat situasi di rumah sepi , saat itu tersangka menarik tangan kanan korban menggunakan tangan kiri tersangka agar badan tersangka dan korban berdekatan, kemudian tangan kiri tersangka memegang bagian sensitif korban setelah itu mencium pipi kanan korban dengan menggunakan bibir tersangka.

Korban menangis masuk kedalam rumah memberitahukan kejadian yang dialaminnya kepada orangtuanya. Orangtua korban yang melihat kejadian tersebut berteriak hingga tersangka ditangkap oleh warga.

AKP Hery mengatakan yang tersangka berinisial kakek KHS (58) tersebut berhasil diamankan oleh warga Dukuh Krengseng Rt. 01 Rw. 07 Desa Siwalan Kec. Siwalan Kab. Pekalongan beserta barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Sragi untuk ditindak lanjuti.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit reskrim polsek sragi, KHS benar mengakui perbuatan cabulnya untuk melampiaskan hasrat nafsu karena 10th menduda (istri sudah meninggal).

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Juncto Paal 76E UU RI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Th 2002 tentang perlindungan anak. (WD)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : cabuli anakpengemis