close
Hukum & Kriminal

Pengemis ini cabuli anak dibawah umur saat rumah sepi

kakek sugiono

Sragi, Wartadesa. – Lelaki tua peminta-minta  (pengemis) berinisial KHS (58) di wilayah Dukuh Krengseng Rt. 01 Rw. 07 Desa Siwalan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, mencabuli anak dibawah umur saat ia sedang menjalani profesinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pekalongan, Kamis (23/05) pagi tadi, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Hery Hariyanto,   memberikan penjelasan kronologi sebagai berikut.

Kejadian cabul tersebut bermula pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekira pukul 14.30 WIB di samping pintu rumah rumah korban yang berada di Dukuh Krengseng Rt. 01 Rw. 07 Desa Siwalan Kec. Siwalan Kab. Pekalongan.

Ketika korban masih di rumah, datang seorang laki-laki tersangka menuju halaman rumah meminta uang (pengemis) kepada korban, namun saat itu korban tidak memberikan uang kepadanya.

Melihat situasi di rumah sepi , saat itu tersangka menarik tangan kanan korban menggunakan tangan kiri tersangka agar badan tersangka dan korban berdekatan, kemudian tangan kiri tersangka memegang bagian sensitif korban setelah itu mencium pipi kanan korban dengan menggunakan bibir tersangka.

Korban menangis masuk kedalam rumah memberitahukan kejadian yang dialaminnya kepada orangtuanya. Orangtua korban yang melihat kejadian tersebut berteriak hingga tersangka ditangkap oleh warga.

AKP Hery mengatakan yang tersangka berinisial kakek KHS (58) tersebut berhasil diamankan oleh warga Dukuh Krengseng Rt. 01 Rw. 07 Desa Siwalan Kec. Siwalan Kab. Pekalongan beserta barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Sragi untuk ditindak lanjuti.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit reskrim polsek sragi, KHS benar mengakui perbuatan cabulnya untuk melampiaskan hasrat nafsu karena 10th menduda (istri sudah meninggal).

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Juncto Paal 76E UU RI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Th 2002 tentang perlindungan anak. (WD)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : cabuli anakpengemis