Kajen, Wartadesa. – Tega! Seorang kakek, Kusnoyo alias Siku (72) mencabuli tiga orang bocah pada Senin (15/04) di sebuah warung Dukuh Sutosari, Desa Pantirejo, Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.
Dalam konferensi pers Polres Pekalongan pagi tadi, Kamis (23/05), Kasat Reskrim, AKP Hery Hariyanto mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung pada Senin (15/04/2019) pukul 09.00 WIB di sebuah warung.
Hery menyebut tersangka berinisial K, saat melihat tiga korban yang masih dibawah umur, yakni NA, ZA dan NAZ sedang main saat istirahat di dekat warung.
“Tersangka mendekati tiga korban di warung yang kosong, selanjutnya tersangka memberikan uang sebesar Rp. 2 ribu, kepada masing-masing korban,” ujar Hery.
NA, ZA dan NAZ mau menerima uang tersebut, selanjutnya tersangka melakukan pencabulan terhadap ketiga bocah tersebut dengan cara memegang kemaluan.
Keesokan harinya, Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 17.00 wib, ke-3 korban mengadukan perbuata tersangka kepada orang tua masing-masing untuk selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Pekalongan. Lanjut Hery.
Masih dihari dan waktu yang sama, tersangka ditangkap di rumahnya oleh warga kemudian dibawa ke balai desa untuk diklarifikasi selanjutnya diserahkan ke Polsek Kesesi kemudian dibawa ke Polres Pekalongan.
Unit PPA Polres Pekalongan menerima laporan tersebut dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Juncto Paal 76E UU RI No35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Th 2002 tentang perlndungan anak. (WD)










