Pekalongan Kota, Wartadesa. – Satu pengguna sabu berinisial APK (32) warga Bangunsari Barat Rt. 03 Rw .04 Desa Proyonanggan Tengah Kabupaten Batang dan dua pengedar narkoba jenis Gorilla berinisial N (25) warga Desa Pandanarum Rt. 004 Rw. 002 Kec. Tirto Kab. Pekalongan dan AW (27) warga Desa Coprayan Rt.08 Rw.03 Kec. Buaran Kab. Pekalongan ditangkap Sat Narkoba Polresta Pekalongan.
Kapolres Pekalongan kota Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez yang didampingi Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Rohmat Ashari mengatakan, APK (32) merupakan Warga Bangunsari Barat Rt. 03 Rw .04 Ds. Proyonanggan Tengah Kab. Batang. Rabu (19/2)
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 0.68 gram dan satu buah handphone merk samsung warna hitam.”katanya.
Kapolres Pekalongan kota Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan petugas terlebih dahulu terhadap pelaku. “Sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu anggota melakukan lidik dan juga pengintaian terhadap pelaku,”.
Penangkapan dilakukan saat pelaku tersebut berada di Jl. Surabaya Kel. Sugihwaras Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jl. Surabaya Kel. Sugihwaras Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan sering didatangi oleh orang-orang yang diduga adalah pembeli Sabu-sabu, selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dilanjutkan dengan melakukan Tes Urine terhadap Tersangka dan hasil Tes Urine adalah Positif,” jelas Kapolres.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota dan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berharap kepada warga masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaannya serta melaporkan kepada petugas kepolisian jika melihat ada hal-hal yang dianggap mencurigakan,” ujarnya.
Pengedar Gorilla Ditangkap
Selain itu, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng amankan dua pemuda berinisial N (25) warga Desa Pandanarum Rt. 004 Rw. 002 Kec. Tirto Kab. Pekalongan dan AW (27) warga Desa Coprayan Rt.08 Rw.03 Kec. Buaran Kab. Pekalongan, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila, di Desa Pandanarum Rt. 02 Rw. 01 Kec. Tirto Kab. Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik kecil berisi Gorila 1.99 gram, dua buah handphone merk relmi hitam dan handphone merk xiomi warna putih dan uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah. Rabu (19/2).
Kapolres menuturkan, pelaku membeli tembakau gorila untuk dijual kembali ke pelanggan, tembakau gorila berdampak halusinasi persis seperti ganja. “Gorila ini dimasukkan dalam golongan narkotika jenis satu seperti ganja, yang penggunanya bisa kehilangan kesadaran dan halusinasi dan mengganggu kesehatan,” kata Kapolres.
Kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat ( 1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Humas Polresta Pekalongan)










