close
Berita Desa

Perusahaan Internet Mega Data Dirikan Tiang Tanpa Izin di Desa Wuled, Pemdes Tak Pernah Terima Surat Tembusan

pal wifi

Warta Desa, Pekalongan, 13 Februari 2025 – Warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, dikejutkan dengan pendirian tiang jaringan internet oleh perusahaan Mega Data tanpa izin resmi dari pemerintah desa. Pemasangan tiang tersebut dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan bernama Irul, yang beralasan bahwa jaringan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wuled mengaku tidak pernah menerima surat izin ataupun tembusan dari pihak perusahaan terkait pemasangan tiang tersebut. Ia baru mengetahui adanya pendirian jaringan internet ini setelah mendapatkan laporan dari media dan warga setempat.

“Kami tidak pernah menerima permohonan izin atau surat tembusan dari Mega Data. Tahu-tahu tiang sudah berdiri. Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah desa sebelum melakukan pemasangan,” ujar Kepala Desa Wuled.

Tindakan pemasangan tiang tanpa izin ini berpotensi melanggar regulasi terkait tata kelola infrastruktur telekomunikasi. Pemerintah desa dan masyarakat berharap ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait legalitas pemasangan tersebut serta langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.

Warga setempat juga meminta pihak berwenang untuk turun tangan agar pemasangan infrastruktur seperti ini tidak dilakukan secara sembarangan, mengingat dampaknya bisa mengganggu ketertiban dan estetika lingkungan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Pemasangan tiang WiFi atau infrastruktur telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1) mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh izin dari pemerintah. Pasal 47 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
  2.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (jika tiang dipasang dekat jaringan listrik tanpa izin PLN) Pasal 51 ayat (3) mengatur bahwa penggunaan jaringan listrik untuk kepentingan lain harus mendapat izin.
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jika tiang dipasang di ruang publik tanpa izin, dapat dianggap pelanggaran tata ruang dan dikenai sanksi administratif hingga pidana.
  4.  Peraturan Daerah (Perda) Setempat Setiap daerah memiliki aturan terkait pemasangan tiang atau kabel yang harus ditaati. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi denda atau pembongkaran paksa.
  5. KUHP Pasal 406 tentang Perusakan (jika pemasangan merusak fasilitas umum atau properti orang lain tanpa izin Ancaman pidana bisa mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.

Jika pemasangan dilakukan tanpa izin di lahan pribadi atau fasilitas umum, pemilik lahan atau pemerintah daerah berhak meminta pembongkaran. Jika terjadi dampak negatif seperti gangguan lalu lintas atau keselamatan, pelaku bisa dikenai sanksi lebih berat.

Masyarakat kini menunggu respons dari pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

Tags : mega dataPekalonganwifiwuled