Warta Desa, Pekalongan, 13 Februari 2025 – Sejumlah warga Desa Sembung Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, mengeluhkan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mencapai Rp500.000 per bidang tanah. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, biaya maksimal yang diperbolehkan hanya Rp150.000 per bidang.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Desa Sembung Bojong, Carimun, mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaan program PTSL di desanya. “Saya belum tahu soal biaya tersebut, nanti saya coba konfirmasi dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” ujarnya saat dikonfirmasi media.
Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah dalam percepatan sertifikasi tanah agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Namun, dalam beberapa kasus, sering muncul dugaan pungutan yang melebihi ketentuan resmi.
Warga berharap ada transparansi dalam pelaksanaan program ini dan meminta pihak terkait, termasuk aparat desa, untuk memastikan bahwa biaya yang dikenakan sesuai aturan agar tidak membebani masyarakat. (Tim Liputan)