Pemalang, Wartadesa. – Warga Desa Serang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang menggelar aksi demo lantaran sertifikat tanah warga berlarut-larut dan belum jadi. Demo yang digelar pada Jum’at (10/08) tersebut dimotori oleh Komunitas Rakyat Gereh Pethek.
Warga melakukan demo di balai desa setempat, mereka menuntut penyelesaian pengurusan pembuatan sertifikat tanah milik warga yang dilakukan oleh Dulsobar, salah seorang perangkat desa.
Orasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB dilanjutkan dengan audiensi di kantor balaidesa. Dalam orasinya, Andi Rustono, koordinator aksi yeng juga Ketua Komunitas Gereh Pethek mengajak warga untuk berani menyuarakan aspirasi, “Jangan diam, apabila mendapati pelanggaran atau penyimpangan yang ada di desa, khususnya yang dilakukan oleh perangkat desa,” tuturnya.
Rustono menambahkan bahwa aksi tersebut digelar untuk mendesak proses pembuatan sertifikat tanah yang belum jadi. “Kami mendesak masalah proses pembuatan sertifikat tanah yang tidak jadi-jadi (ora dadi-dadi) dan butuh penyelesaian segera, selain itu kami meminta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikannya,” lanjutnya.
Menurut Rustono, sebelumnya puluhan warga mengadu kepihaknya terkait pembuatan sertifikat yang belum jadi. “Sebelumnya ada 20 orang warga yang mengadu ke saya dan telah melaporkan bahwa pembuatan sertifikat yang tidak jadi-jadi.” Imbuhnya
Lima perwakilan warga yang mewakili audiensi didampingi oleh Komunitas Gereh Pethek masuk ke balaidesa bersama perwakilan muspika, Camat Petarukan Sukisman, Kapolsek Petarukan AKP Amin Mezi Syafiudin, Plt Kades Serang Raharjo, Bhabinsa, perangkat desa dan Kadus I Desa Serang Dulsobar. Selain itu lima bakal calon kades setempat juga ikut melakukan audiensi.
“Sesuai dengan orasi awal yaitu adanya satu tuntutan terhadap pelayanan yang ada di Desa Serang, Kita ambil langkah preemtif dan preventif agar situasi tetap kondusif.” Tegas Kapolsek Petarukan
Menurut penuturan Dulsobar, pihaknya tidak memasang tarif dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah. “Dalam proses pengurusan sertifikat terkendala masalah KK dan KTP yang tidak ada dan belum jadi, Pejabat Camat sering berganti sehingga akta jual beli harus diganti, data penjual kurang kongrit.” Ucapnya.
Sobar melanjutkan, “Kalau ada data yang kongrit maka akan saya lanjutkan, harus ada komunikasi antara saya dengan warga yang menggunakan jasa saya maunya apa, apakah minta uang kembali atau proses pengurusan berlanjut.” Ungkap Dulsobar
Hasil dari audensi proses pembuatan sertifikat tetap lanjut dengan segala pengurusan dilakukan oleh Dulsobar,
apabila tidak ada kejelasan lagi maka akan dilanjut ke proses hukum. (Eva Abdullah)










