close
Hukum & KriminalPolitik

Puluhan Alat Peraga Kampanye dicopot Satpol PP dan Panwas

Ilustrasi-Baligho-Spanduk

Kajen, Wartadesa. – Petugas Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Pekalongan menertibkan alat peraga kampanye (APK) dengan mencopot baligho dan spanduk calon peserta Pemilihan Gubernur Jawa Tengah yang dipasang sebelum waktunya. Kamis (01/03).

Petugas menyisir Kecamatan Kajen, Kesesi, Sragi dan Siwalan, mencopot lebih dari 50 APK karena dipasang tidak sesuai dengan keperuntukan dan tidak memiliki ijin (ilegal).

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi, penertiban dilakukan karena pemasangan baligho dan spanduk tersebut melanggar PKPU No. 4 Tahun 2017. Fahmi menyebut bahwa APK tidak boleh dipasang di pinggir jalan dan fasilitas umum seperti area masjid, depan puskesmas, dan tiang listrik.

Selain itu, lanjut Fahmi, pencetakan, jumlah, ukuran serta lokasi dan waktu penempatan APK harus sesuai dengan ketentuan KPU. Alat peraga kampanye yang dipasang sebelum masa kampanye seharusnya diturunkan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Terangnya.

Sebelumnya, Panwas sudah mengirimkan surat terkait penertiban APK tersebut, namun hanya beberapa saja yang dicopot oleh tim kampanye. (Eva Abdullah)

Terkait
PKS gelar safari peringatan Hari Ibu

Bojong, Wartadesa. - Bidang Perempuan DPD Partai Keadikan Sejahtera ( PKS) menyelengarakan peringatan Hari Ibu di beberpa lokasi secara safari Read more

13 Pengurus DPRa PKS Petungkriyono dilantik

Petungkriyono, Wartadesa. -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Petungkriyono berhasil menyelesaikan kepengurusan tingkat ranting (DPRa). Hal ini Read more

Jadi anggota parpol, anggota PPK dan PPS ini terancam sanksi

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Indikasi pelanggaran pemilu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah diungkapkan oleh Panwas Pemilihan Umum Read more

Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : apkpanwaspilgub