Pekalongan, Wartadesa. – Polisi akan melakukan pola pengamaan tertentu berdasarkan tingkat kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Gubernur 2018. Bahkan apabila terjadi konflik vertikal maupun horisontal di TPS tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, usai berkoordinasi dengan Ketua KPU Mudasir di Kantor KPU Kajen, Selasa (10/04).
Total 1307 TPS pada Pilgub 2018 di Kota Santri dibagi menjadi, pola pengamanan aman sebanyak 1.292 TPS, rawan I sebanyak 15 TPS dan untuk TPS rawan II sendiri di kabupaten Pekalongan tidak ada. Tambah Wawan Kurniawan.
Kapolres mengaku, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan sebagai penyelenggara Pemilu guna memperoleh data ter-update baik berhubungan dengan jumlah TPS ataupun dalam pengkategorian kerawanan TPS.
“koordinasi terus kami lakukan, karena nantinya berhubungan dengan penempatan personil, kekurangan personil jauh hari dari hari pemillihan gubenur dan wakil gubenur kita bisa koordinasikan untuk permohonan bantuan BKO (Bawah kendali Operasional) Personil ke Biro Operasional Polda Jawa Tengah” terang Kapolres.
Kabagops Polres Pekalongan Kompol M. Udjir selaku Karendalopsres Mantap Praja Candi 2018 menambahkan pihaknya telah menentukan pola TPS berdasarkan kerawanannya.
“pola pengamanan TPS rawan II adalah 2:2:1 artinya 2 anggota Polri, 2 anggota linmas untuk 1 TPS, pola pengamanan TPS rawan I adalah 2:4:2 artinya 2 anggota Polri, 2 anggota linmas untuk 2 TPS sedangkan untuk TPS aman dengan pola pengamanan 2:10:5 artinya 2 anggota Polri, 10 anggota linmas untuk 5 TPS,” ujar Udjir.
Udjir menambahkan faktor alam menentukan pola pengamanan TPS, “TPS bisa dikatakan rawan 1 karena faktor alam dan letak geografis seperti letak TPS yang jauh dari satuan Polri, sedangkan TPS bisa di kategorikan rawan II apabila jarak tempuh ke TPS dari satuan Polri lebih dari 3 jam, lokasi antar TPS jauh, rawan terjadi konflik veretikal ataupun horisontal” pungkas Kabagops. (Eva Abdullah)