Benarkah setiap pemilih yang hendak mencoblos diharuskan membawa KTP atau E-KTP? Ternyata tidak, menurut surat KPU RI No. 574/2018 tertanggal 8 Juni 2018, KPU mengumumkan tata cara penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018. Pada surat tersebut, diketahui bahwa pemilih dapat memilih dengan dua cara.
Pekalongan, Wartadesa. – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tinggal sebentar lagi. Petugas KPPS di beberapa wilayah pun sudah membagikan formulir C6-KWK (dikenal sebagai undangan) untuk digunakan saat melakukan pemilihan.
Seperti ditemui Wartadesa beberapa waktu lalu, di Desa Tangkilkulon Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, petugas KPPS tengah membagikan formulir model C6-KWK kepada salah seorang warga sambil memberitahu warga agar membawa identitas berupa KTP maupun fotokopi KTP.
Benarkah setiap pemilih yang hendak mencoblos diharuskan membawa KTP atau E-KTP? Ternyata tidak, menurut surat KPU RI No. 574/2018 tertanggal 8 Juni 2018, KPU mengumumkan tata cara penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018. Pada surat tersebut, diketahui bahwa pemilih dapat memilih dengan dua cara.
Pertama, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menunjukkan formulir model C6-KWK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kedua, jika pemilih yang terdaftar di DPT tak dapat menunjukkan KTP elektronik atau Surat Keterangan, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Dengan syarat, petugas KPPS memastikan bahwa formulir C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan.
Disebutkan pula bahwa pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mesti mengisi dan menandatangani formulir model C7-KWK (daftar hadir). Petugas KPPS 5 wajib membantu pemilih yang tak dapat menulis.
Saat pukul 12 siang, sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) No.8/2018, ketua KPPS akan mengumumkan kepada pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara. Pemilih yang diperbolehkan memberikan hak suara pada pukul 13.00 siang adalah pemilih yang telah hadir dan telah mengisi formulir C7-KWK (daftar hadir).
Bagi pemilih pindahan di daerah yang menyelenggarakan dua pemilihan, yakni pilkada kabupaten/kota dan pilkada provinsi, petugas KPPS harus meneliti formulir model A5-KWK guna memastikan alamat asal pemilih sebagai dasar pemberian surat suara yang disesuaikan dengan jenis pemilihan.
Bagi pemilih yang sakit di rumah yang berada dekat dengan TPS dan tak dapat pergi ke TPS, dapat menggunakan hak pilihnya selama mendapat persetujuan dari para saksi pasangan calon dan panitia pengawas (panwas) TPS. Dua petugas KPPS bersama panwas TPS dan saksi mendatangi pemilih dan menjaga kerahasiaan suara pemilih.
KPU juga menyebutkan bahwa pemilih di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara yang belum terdaftar di DPT tetapi memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan dapat menggunakan hak pilihnya. Yang bersangkutan mesti dicatatkan pada formulir model Atb-KWK dan mengisi formulir C7-KWK pada kolom DPTb.
Apabila surat suara di lembaga pemasyarakatan tidak mencukupi, KPPS segera melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), agar PPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS untuk mengambil surat suara dari TPS terdekat. Pengambilan surat suara dicatatakan dalam formulir C2-KWK, dan pada formulir C1-KWK jumlah surat suara yang diterima di awal dikurangi dengan jumlah surat suara yang diambil oleh PPS. Surat suara tambahan ini, dicatat oleh petugas KPPS lembaga pemasyarakatan dalam formulir C1-KWK
Penghitungan suara
Sebelum melaksanakan proses penghitungan suara, petugas KPPS mesti menghitung surat suara yang digunakan, surat suara yang tidak digunakan, dan surat suara yang rusak. Jumlah ketiganya dicocokkan dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dalam formulir C7-KWK.
Dalam hal petugas KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tembus secara garis lurus, surat suara dinyatakan sah selama coblosan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng)
KPU RI memerintahkan agar KPU kabupaten/kota mempersiapkan perangkat kebutuhan SITUNG Pilkada paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. KPU kabupaten/kota wajib mengentri data dan memindai salinan formulir C-KWK dan C1-KWK pada SITUNG Pilkada paling lambat 1 kali 24 jam setelah hari pemungutan dan penghitungan suara.
Jika KPU kabupaten/kota tak dapat menyelesaikan entri data dan pindai salinan formulir C-KWK dan C1-KWK karena kendala internet dan transportasi, maka kegiatan entri dan pindai tetap dilanjutkan sampai dengan sebelum berakhirnya tahapan rekapitulasi penetapan di tingkat kabupaten/kota. (Sumber: Rumah Pemilu)