close
Politik

Puluhan APK Parpol dan Caleg ditertibkan

apk
Satpol PP menertibkan APK

Wiradesa, Wartadesa. – Sebanyak 81 APK parpol dan calon legislatif (caleg) peserta pemilu di sepanjang jalur Wiradesa-Kajen, Kabupaten Pekalongan, ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu, kemarin. Penertiban baliho dan spanduk ini dilakukan lantaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Diperkirakan, masih ada lagi ratusan APK caleg maupun parpol yang melanggar aturan yang belum ditertibkan.

Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno mengatakan, untuk saat ini 81 APK atau alat peraga kampanye yang melanggar aturan berhasil diturunkan. Penertiban tahap pertama ini dilakukan Bawaslu bersama Satpol PP di sepanjang Jalan Raya Wiradesa – Kajen.

“Tahap pertama ini kita berhasil menurunkan 81 APK yang tidak sesuai ketentuan. Diperkirakan ada ratusan lagi yang melanggar aturan. Dan nanti akan kita lanjutkan untuk penertiban APK tahap kedua di wilayah timur dan barat,” kata Wahyudi, kemarin.

APK yang ditertibkan ini melanggar empat hal, di antaranya terkait jumlah, desain, ukuran dan lokasi. Untuk jumlah, maksimal 10 spanduk dan 5 baliho per desa per parpol. ” Ketentuan ini lebih untuk parpol, bukan caleg. Kalaupun APK caleg, maka akan diakumulasikan ke parpol,” jelas dia.

Komisioner Bawaslu ini juga menjelaskan, terkait desain APK harus sudah diketahui KPU Kabupaten Pekalongan. “Desain mereka yang merancang, namun harus diusulkan terlebih dahulu KPU sebelum mereka cetak,” terangnya.

Pelanggaran selanjutnya yakni terkait ukuran uang melebihi batas ketentuan. Aturannya, baliho tidak boleh lebih dari 3×5 meter, spanduk 1×5 meter.

Untuk berkenaan dengan lokasi, lanjut dia, tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di fasilitas pemerintah, sekolah, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Selain itu juga harus sesuai kaidah estetika. “Tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik dan tidak boleh melintang jalan,” papar Wahyudi.

Dijelaskan, penertiban APK melanggar aturan ini memang sudah menjadi wewenang Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP. Dasarnya adalah PKPU No 33/2018 tentang Kampanye. (Humas Bawaslu)

Terkait
PKS gelar safari peringatan Hari Ibu

Bojong, Wartadesa. - Bidang Perempuan DPD Partai Keadikan Sejahtera ( PKS) menyelengarakan peringatan Hari Ibu di beberpa lokasi secara safari Read more

13 Pengurus DPRa PKS Petungkriyono dilantik

Petungkriyono, Wartadesa. -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Petungkriyono berhasil menyelesaikan kepengurusan tingkat ranting (DPRa). Hal ini Read more

Jadi anggota parpol, anggota PPK dan PPS ini terancam sanksi

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Indikasi pelanggaran pemilu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah diungkapkan oleh Panwas Pemilihan Umum Read more

PKS Kota Santri serahkan bantuan al-Quran

Kedungwuni, Waradesa. - Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pekalongan, Kamis (05/01) mendatangi komplek Ponpes Miftakhul Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : apk