Tirto, Wartadesa. – R (31) warga Jalan Patriot Gang Melati Rt 02 Rw 03 Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan harus mendekam di tahanan Polsek Tirto, gara-gara merampas HP Affan (18) warga Desa Samborejo Rt 12 Rw 04 Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, saat nongkrong dengan teman-teman sebayanya.
Kapolsek Tirto, AKP Trismianto mengungkapkan bahwa modus R, melakukan perampasan HP di daerah Samborejo, dengan berpura-pura menanyakan alamat. Selasa (1/8) dini hari.
Trismianto menjelaskan kronologi kejadian, awalnya Affan tengah nongkrong dengan teman-teman sebayanya. “Tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor datang dan berpura pura menanyakan alamat tanpa mematikan sepeda motornya. Namun saat korban lengah HP miliknya yang masi digenggam dirampas oleh pelaku dan langsung melarikan diri,” ungkap Kapolsek.
“Tentu saja korban langsung mengejar pelaku dan mengamankan pelaku bersama warga dan langsung diserahkan ke Polsek Tirto, Polres Pekalongan Kota,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku yaitu, R (31) warga Jalan Patriot Gang Melati Rt 02 Rw 03 Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Pelaku berikut barang bukti berupa hp Lenovo A 6000 milik korban dan sebuah sepeda motor Jupiter milik pelaku dibawa ke Polsek Tirto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Humas Polresta Pekalongan)










