Pemalang, Wartadesa. – Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan perampasan. Seperti terjadi di Surajaya Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. AM (37) melakukan aksinya dengan cara meminta nomor ponsel rekan korban, namun ujung-ujungnya malah merampas ponsel korban.
Kejadian bermula saat pelaku, AM datang ke warung korban, Rondiyah binti Nurdin (40) untuk makan, sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (21/12/2017). Selesai makan pelaku menaiki motor, namun sebelum pergi dia minta nomor ponsel rekan korban, Nurul Istiqomah (20).
Saat korban membuka ponselnya untuk mengirim nomor Nurul Istiqomah kepada pelaku, AM langsung merampas ponsel korban dan membawa lari dengan motornya ke arah Paduraksa.
Selang beberapa lama kemudian, Karyudi, tetangga korban memergoki pelaku di pinggir jalan Paduraksa. Karyudi pun menangkap AM dan membawa pelaku ke Polsek Pemalang, Sabtu (30/12/2016).
Kapolsek Pemalang AKP Tarhim mengungkapkan bahwa pencurian dengan kekerasan ini masuk dalam Subsideir(Pengganti) percobaan pencurian sebagamana di maksud dalam Primeir 365 KUHP dan Subsideir pasal 362 Jo 53 KUHP.
“Saat ini Tersangka diamanakan oleh Polsek Pemalang berikut barang bukti berupa , 1 Buah Dus boxHp Neo seven dan 1 Unit SPM Honda Beat hitam Nopol G-6769-KL th.2017 “.ujar Kapolsek Pemalang. (Eva Abdullah)










