Karanganyar, Wartadesa. – Belasan orang terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pekalongan, yang menyisir lokasi kos-kosan di wilayah Karanganyar dan Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (25/01).
“Sebelas orang berhasil kami amankan dari beberapa lokasi di Kecamatan Karanganyar dan Kajen. Lima laki-laki dan enam perempuan bukan pasangan sah, terjaring dalam kamar kos,” ujar Siswanto, Kabid Tibum Satpol PP.
Menurut Siswanto, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Pekalongan, razia tersebut dilakukan karena adanya aduan warga melaui pusat sms (sms-centre) yang masuk ke Satpol PP.
“Dasar dilakukannya razia hari ini, Kamis (25/01) adalah, pertama, Perda no 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Dan kedua, adanya aduan warga melalui sms center Pemkab perihal tempat kos yang mengganggu ketertiban umum.” Tutur Siswanto.
Pengaduan warga tersebut langsung ditindak-lanjuti oleh Satpol PP dengan menyisir wilayah Kulu dan Banjarejo Kecamatan Karanganyar dan Tanjungkulon, Nyamok, dan Kebonagung di Kecamatan Kajen.
“Kami berangkat pukul 07.00 WIB, hingga pukul 11.00 WIB, berhasil menyisir 11 tempat kos dan mengamankan 11 orang bukan pasangan sah suami-istri yang berada dalam kamar kos,” lanjut Siswanto.
Siswanto menghimbau agar pengelola kos-kosan di wilayah Kabupaten Pekalongan selektif dalam menerima penghuni kos. Dan penghuni kos juga menjaga ketertiban dan mematuhi norma-norma susila. (Eva Abdullah)










