Pekalongan Kota, Wartadesa. – Ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Pekalongan Kota, bekerja sama dengan tim gabungan terdiri atas Satuan Politik Pamong Praja, Polres Pekalongan Kota, dan Kejaksaan Negeri. Tak kurang dari 2.899 batang rokok tanpa pita cukai resmi diamankan, Rabu (25/10).
Menurut Kepala Sub Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC tipe Pratama Pekalongan, Shodikin, rokok tanpa cukai termasuk rokok ilegal. “Oleh karena itu, apabila rokok itu tidak ada pita cukainya maka termasuk ilegal,” tuturnya seperti dikutip dari Antara.
Shodikin melanjutkan bahwa siapa saja dilarang menawarkan, menyerahkan, menyediakan rokok tanpa cukai, “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Siapa pun yang melakukannya ada ancaman sanksi pidana satu tahun,” lanjutnya.
Menurut Kepala Seksi Intelijen KPPBC Pratama Pekalongan, Gatut Sustya Aji razia yang dilakukan merupakan cara efektif untuk memberikan efek jera bagi masyarakat. “Terkadang kalau hanya sosialisasi tanpa ada penindakan langsung maka hasilnya kurang maksimal. Ke depan, dari hasil operasi kali ini akan kita dalami untuk mengetahui dari mana barang ini didapat,” katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Pekalongan, Eli Hamidah mengatakan ribuan batang rokok tanpa cukai itu disita dari sejumlah kios kelontong di Kuripan Kidul, Kecamatan Pekalongan Selatan.
“Penyitaan itu dilakukan dalam sebuah razia yang dilakukan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Pekalongan bersama satpol PP, Polres Pekalongan Kota, dan Kejari, serta Kodim 0710/Pekalongan,” ujar Eli.
Eli menambahkan keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari kerja sama yang baik antar sejumlah intansi ataupun organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka pengawasan peredaran barang kena cukai.
“Kita seminggu sekali tetap melakukan razia ke berbagai lokasi. Kegiatan operasi kali ini sekaligus bentuk pembinaan dan sosialisasi pada masyarakat maupun pedagang agar tidak menjual barang yang ilegal,” pungkas Eli. (WD, Antara)










