Kajen, Wartadesa. – Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi melalui Asisten 1 Setda Kota Santri, menegaskan bahwa satu kepala keluarga hanya diperbolehkan menerima satu jenis bantuan sosial. Adapun bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) warga terdampak Covid-19 meliputi bantuan sembako reguler, bantuan PKH, bantuan perluasan PKH, Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan dari Provinsi Jawa Tengah, bantuan pangan APBD Kabupaten Pekalongan dan BLT Dana Desa.
“Bahwa satu kepala keluarga hanya diperbolehkan menerima satu bantuan sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan duplikasi. Berbagai bantuan tersebut dalam rangka mewujudkan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak covid-19 dan meningkatka efektivitas program bantuan sosial,” ujar Asip Kholbihi melalui Asisten 1 Setda Totok Budi Mulyanto.
Menurut Totok, ada beberapa skema bantuan, diantaranya bantuan sembako reguler yang diberikan kepada 48.500 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nominal Rp 150 ribu dalam bentuk sembako. Selama masa pandemi bantuan naik menjadi 200 ribu. “Bantuan PKH reguler kepada 33.168 KPM dalam bentuk tunai, bantuan perluasan PKH perluasan kepada 865 KPM,” paparnya.
Untuk bantuan sosial tunai (BST) dari kementerian sosial RI kepada 32.280 KPM dengan nominal Rp 600 ribu selama tiga bulan. Bantuan dari Proopinsi Jawa Tengah kepada 5.237 KPM dengan bantuan Rp 200 ribu selama tiga bulan. “Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga memberikan bantuan pangan kepada 75.034 KPM dengan bantuan Rp 150 ribu dalam bentuk sembako. Serta ada bantuan kepada 110 penyandang disabilitas dari kementerian sosial RI dalam bentuk family kt, lauk pauk dan biskuit. Serta bantuan kepada 52 penyandang disabilitas dari BPBD Kabupaten Pekalongan dan Propinsi Jawa Tengah dalam bentuk sembako,” jelas Totok. (Eva Abdullah)