close
Hukum & Kriminal

Sipropam Polres Pekalongan lakukan sidang disiplin petugas yang diduga lakukan pemerasan

sidang disiplin

Kajen, Wartadesa. – Propam Polres Pekalongan menggelar sidang disiplin, anggota yang melakukan pelanggaran. Anggota berinisial A diketahui digrebek massa beberapa waktu lalu karena diduga melakukan pemerasan terdahap warga di Desa Rogoselo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan pada hari jum’at tanggal 3 Maret 2017 lalu

Baca: Kades Rogoselo: Ada Oknum Mengancam, Kalau Bisa Ngasih Uang Nanti Masalahnya Tidak Akan Dibuka

A yang bertugas di Polsek doro, melakukan aksinya bersama oknum LSM dan orang yang mengaku wartawan.

Kasus indisipliner beberapa waktu lalu, digalar sidang disiplin oleh Sipropam Polres Pekalongan di Aula Polres Pekalongan, Jum’at (21/7/2017) pagi.

Dalam kegiatan tersebut Wakapolres Pekalongan Kompol Drs. Joko Watoro selaku pimpinan sidang, Kabag Ops Polres Pekalongan Kompol Mohammad Udjir selaku pendamping sidang, Kasi Propam Iptu Mustadi, selaku penuntut umum, Kasubbag Hukum Bag Sumda Polres Pekalongan AKP Suhadi, selaku sekretaris dan Kasat Sabhara Polres Pekalongan AKP Prisanditiar, selaku pendamping terperiksa.

Ketukan palu oleh Wakapolres Pekalongan selaku pimpinan sidang menandai dimulainya secara resmi sidang disiplin yang menghadirkan salah satu personil Polres Pekalongan selaku terperiksa.

Wakapolres Pekalongan, Kompol Joko Watoro mengungkapkan sidang disiplin anggota Polri adalah bentuk punishment (hukuman) kepada personil Polri yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

Selain punishment dengan sidang disiplin, Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, juga kerap memberikan reward kepada pers Polri yang berprestasi di satuan kerjanya. Hal ini dilakukan agar timbul semangat dan rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan, karena kedepannya tugas yang diemban Polri akan semakin berat dan dibutuhkan profesionalitas dan tanggung jawab tinggi.

Ditemui di tempat terpisah Kasi Propam Polres Pekalongan Iptu Mustadi, mengatakan bahwa kegiatan Sidang Disiplin ini adalah sebagai bentuk penegakan aturan, khususnya terhadap personil Polri di lingkungan Polres Pekalongan, ungkap Iptu Mustadi.

“Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polri akan mendapatkan konsekuensi hukuman dan tidak menutup kemungkinan akan direkomendasikan dalam Sidang Kode Etik untuk diproses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)”, tegas Kasi Propam. (WD, Humas Polres Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pemerasan