close
Hukum & Kriminal

Sisa uang PTSL akhirnya dikembalikan

ptsl
Ilustrasi : Warga Desa Gondang Wonopringgo memprotes pungutan PTSL di desanya, Kamis (04/04/2019) di balaidesa setempat

Wonopringgo, Wartadesa. – Tuntutan warga Desa Gondang, Kecamatan Wonopringgo, Pekalongan pada 4 April 2019 lalu akhirnya terpenuhi. Saat itu warga mempersoalkan biaya program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melebihi ketentuan. Di desa ini, peserta PTSL dipungut biaya sebesar Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta.

Desa Gondang pada tahun 2018 mendapat program PTSL dari BPN sebanyak 75 orang. Pemdes mengumpulkan warga dan menyepakati pembuatan sertifikat PTSL dengan dipungut biaya Rp 650 ribu. Padahal, untuk biaya sudah diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 untuk Kategori V Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu.

Atas mahalnya biaya PT SL, warga pun melaporkan ke Polres Pekalongan. Selanjutnya atas SKB 3 menteri, laporan tersebut diserahkan ke Inspektorat. Sampai akhirnya keluar LHP pengembalian sisa pembuatan PT SL.

Radar Pekalongan menulis, sisa uang PT SL ternyata dibuat bancakan. Mereka yang menikmati aliran dana mulai dari oknum pemerintahan desa, kecamatan, hingga oknum “aparat”.

Beruntung Inspektorat segera mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Isi LHP, penanggungjawab pembuat PT SL di Desa Gondang diperintahkan untuk mengembalikan uang sisa pembuatan PT SL di luar ketetapan pemerintah. Dan Rabu (26/02), sisa pembuatan PT SL dikembalikan ke masing-masing pembuat.

75 warga Desa Gondang peserta PTSL tersebut berkumpul di balaidesa setempat. Mereka akan menerima pengembalian sisa pembuatan PT SL sebesar Rp 500 ribu. Hadir dalam pengembalian uang PT SL, Sekcam Wonopringgo Erlangga, Ketua BPD Ali Maliki, mantan kepala desa, dan Kepala Desa Gondang H Ridwan.

Dalam pertemuan itu sempat terjadi perdebatan antara mantan Ketua BPD Gondang dan salah satu warga, Imam. Perdebatan terkait biaya Rp 650 ribu. Mantan ketua BPD menjelaskan bahwa munculnya biaya Rp 650 ribu karena kesepakatan. Diakui biaya PT SL sebesar Rp 150 ribu.

Namun ada biaya lain yang harus melibatkan notaris. “Biaya itu juga sudah dirapatkan di kecamatan. Dan jumlah itu disetujui,” terangnya.  Atas penjelasan tersebut, warga pun menjawab. Terjadi jawab menjawab sampai akhirnya perdebatan di akhiri dengan mematikan mikrofon.

Kemudian, BPD pun melanjutkan acara dengan memangil satu persatu warga sesuai dnegan nomor urut untuk menerima sisa pembuatan PTSL.

Sebelumnya, salah satu warga Desa Gondang, Imam, mengakui didatangi oleh mantan kepala desa. Dalam pembicaraan tersebut diterangkan bahwa sisa pembuatan PT SL sudah habis. Uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa pihak.

“Intinya, saat itu saya yang disaksikan oleh warga menyatakan bahwa uang sisa pembuatan PT SL harus dikembalikan titik. Dan Alhamdulillah, uang tersebut tadi (kemarin, red) dikembalikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Wonopringgo Tuti H saat ditemui membenarkan pengembalian sisa pembuatan PT SL tersebut sesuai dengan LHP Inspektorat.

“Soal bagaimana sebelumnya, saya tidak tahu mas karena saya baru menjawab Januari 2020. Tapi yang pasti, memang ada LHP dari Inspektorat yang isinya sisa pembuatan PT SL sebesar Rp 500 ribu harus dikembalikan dengan disaksikan perwakilan kecamatan, kepala desa, BPD, dan toko masyarakat. Dan itu ditindaklanjuti hari ini (kemarin, red),” katanya. (Sumber: Radar Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : gondangptslWonopringgo