Kajen, Wartadesa. – Persoalan galian C di Kabupaten Pekalongan ditanggapi oleh pihak kepolisian dan dewan setempat. Di Wonopringgo, aduan warga terkait dengan truk pengangut tanah galian C yang bawaannya tercecer di jalanan dan tidak dibersihkan, ditindaklanjuti dengan melakukan sidak ke galian C Wonopringgo.
Menurut Kapolsek Wonopringgi, AKP Aries TH, sidak dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat tentang banyaknya tanah yang berceceran di jalan dengan aktifitas penambangan tanah, Rabu(13/9).
Dalam pengecekan kali ini Kapolsek Wonopringgo Polres Pekalongan Akp Aries TH, menyampaikan kepada pengurus penambangan tanah untuk memperhatikan keselamatan tenaga kerjanya dan menghimbau kepada sopir truk pengangkut tanah agar bak pengangkut tanah di tutup menggunakan terpal.
Menurut Aries, tanah yang berceceran jika tidak dibersihkan akan membahayakan pengguna jalan, terlebih apabila turun hujan dengan kondisi tanah berceceran di jalan ini bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, terkait dengan ijin galian C di Kota Santri yang sudah habis pada minggu akhir Agustus lalu, ditanggapi Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan. Herri Triyono Sabdo, Ketua Komisi C mengungkapkan agar usaha galian C di desa tersebut sudah habis sejak 28 Agustus 2017 dan izinnya tidak diperpanjang lagi.
“Warga, tokoh masyarakat, dan pemuda di desa itu meminta agar usaha yang telah habis izinnya ini untuk ditutup,” ujar Herri, Rabu (13/9).
Menurut Herri, sekalipun izin usaha galian C kewenangannya ada di provinsi, namun pemerintah daerah juga harus mensikapi praktik usaha tersebut yang melanggar aturan, belum berizin, atau izinnya sudah habis. Dengan begitu, kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Pekalongan tetap terjaga dengan baik.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C, Abdul Munir, mengatakan, pemerintah daerah harus mensikapi usaha galian C yang tidak berizin atau izinnya sudah habis. Misalnya, Satpol PP bisa menghentikan sementara usaha tersebut. Oleh karena itu, koordinasi harus bagus di antara OPD yang membidangi soal galian golongan C.
“Tidak salah pemda berikhtiar agar usaha ini tertib. Karena dampaknya berupa kerusakan alam. Kita yang merasakan, karena lokasi galiannya di sini. Pembangunan yang ada harus tetap berwawasan lingkungan,” ujar Munir.
Seperti diketahui, pada Kamis (7/9) minggu lalu, empat eskavator galian C di Kabupaten Pekalongan diamankan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari dua eskavator di galian C Wonorejo, Wonopringgo dan dua eskavator galian C di Sumur Jomblangbogo, Bojong. Keempat eskavator tersebut kini berada di Balai ESDM Serayu Utara, Semarang. (Eva Abdullah)










