close
Hukum & KriminalSosial Budaya

Warga Wonotunggal tolak galian C, sampaikan aspirasi ke dewan

tolak galian c

Batang, Wartadesa. – Warga Desa Brayo dan Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal menolak wilayahnya dijadikan lahan galian C. Puluhan perwakilan warga menggerudug DPRD Batang, Jum’at (17/3).

Perwakilan warga yang dipimpin oleh Parwito diterima Wakil Ketua DPRD, nur Cahyaningsih dan Nur Untung Slamet. Prawito menjelaskan maksud kedatangan mereka ke rumah rakyat tersebut, ”Kedatangan bersama warga Desa Brayo, Wonotunggal, dan Sendang yang mayoritas petani ini untuk menolak desanya dijadikan lahan galian C. Hal itu sehubungan dengan rencana perubahan Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Batang,” ujar Parwito. Demikian seperti dilansir dari Suara Merdeka.

Ilustrasi: Warga menolak wilayahnya dijadikan galian C. Foto: Suara Merdeka

Warga menolak wilayahnya dijadikan lahan galian C karena petani selalu mengalami kerugian karena irigasi sawah terputus hingga tidak bisa ditanami padi lagi. Prawito menambahkan bahwa perubahan Perda rencana tata ruang/tata wilayah (RTRW) karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan.

”Warga tidak ingin luka kembali, sawahnya tidak bisa ditanami gara-gara irigasi rusak. Karena itu kami akan datang kembali ke DPRD untuk bertemu dengan unsur Pimpinan, Ketua Komisi, dan Ketua Fraksi untuk menolak perubahan Perda RTW,” tandas mantan anggota DPRD Batang dari F-PDIP tersebut.

Sementara itu, Nur Cahyaningsih menjelaskan bahwa RTRW sudah waktunya untuk direvisi. ”Saat ini Kabupaten Batang menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan investasinya, itu sehubungan dengan adanya dua proyek multinasional yaitu PLTU Batang 2 x 1000 MW dan jalan tol Transjawa.Investor mempertanyakan titik-titik di mana saja yang disediakan untuk kawasan industri,” ujarnya.

Perubahan Perda RTRW itu diajukan eksekutif masih dalam sebatas kajian akademis, lanjut Nur Cahyaningsih. Belum sampai pada pembahasan, bahkan waktunya belum masuk dalam kegiatan DPRD.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Batang, Nur Slamet mengungkapkan bahwa perijinan galian C menjadi kewenangan Gubernur. Dia berjanji akan meneruskan aspirasi warga untuk dijadikan bahan pertimbangan. (suaramerdeka)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : galian Ctolak galian C