Temanggung, Wartadesa. – Pembunuhan seorang paranormal (dukun) bernama Sugeng Raharjo (35), warga Kelurahan Klidang Lor, Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang jenazahnya dibuang di kebun karet Desa Selosabrang, Bejen Temanggung akhirnya terungkap.
Polres Temanggung berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku pembunuhan tersebut.Kapolres Temanggung, AKBP Mahesa Soegriwo, Rabu (13/9), menyebutkan para pelaku, yakni Dewi warga Batang, kemudian enam pelaku lainnya warga Boja, Kabupaten Kendal terdiri atas Wisnu, Kuncoro, Aris, Fajar, Sunarto, dan Didit.
“Otak pembunuhan sementara Dewi dan Wisnu. Bahkan Dewi menjual barang senilai Rp4,5 juta untuk membayar para pelaku, ada yang dapat Rp600 ribu, Rp500 ribu, dan Rp150 ribu sesuai perannya masing-masing,” ujar Mahesa dikutip dari Antara.
Menurut Mahesa, pengungkapan kasus pembunuhan paranormal ini, pada Sabtu (9/9), pihaknya langsung mendapatkan identitas korban, atas nama Sugeng Raharjo, kemudian mengembang ke saksi-saksi ada sekitar 10 saksi.
“Uniknya lagi kami dapat menemukan kancing baju korban di Rumah Makan Durenjati, Kaliwungu, Kendal. Barang bukti tersebut cukup sebagai petunjuk mengungkap kasus ini, di samping menggunakan TI dan berkoordinasi dengan jajaran Polda Jateng,” tutur Mahesa.
Kemudian tim Polres Temanggung langsung bergerak mengamankan terduga pelaku.Berdasarkan keterangan dari beberapa pelaku, motif pembunuhan ini karena adanya utang, dalam arti korban ini kerjanya serabutan dan juga sebagai paranormal.
“Dewi menderita sakit perut kemudian diobati korban dan habis hampir Rp150 juta, tetapi penyakitnya tidak kunjung sembuh,” ucap Mahesa.
Selain itu, Mahesa menambahkan, Dewi dan Wisnu ini juga ada hubungan, jadi ada kecemburuan juga antara korban dengan Wisnu.
“Para terduga pelaku ditangkap Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kami bagi tugas di Batang amankan Dewi dan tim lain menangkap enam pelaku di Boja Kendal,” kata Mahesa.
Korban meninggal karena dipukul di Rumah Makan Durenjati, kemudian dijerat dengan tali warna biru di bagian leher. Juga ada bekas tusukan dengan gunting.
“Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Seebelumnya mereka sudah mempersiapkan peralatan seperti tali, gunting, dan karung,” kata Mahesa. Barang bukti yang disita polisi, yakni sebuah mobil Xenia warna putih dan Yamaha Mio. (*)
Sumber: Antara










