Pekalongan Kota, Wartadesa. – Polresta Pekalongan menetapkan SC, sopir truk Teh Jawa yang mengangkut BBM subsidi jenis solar sebagai tersangka. SC dianggap melanggar pasal 53 UU Migas, dia beserta truknya saat ini ditahan di mapolresta Pekalongan.
Seperti diberitakan Wartadesa sebelumnya, SC diamankan pihak kepolisian karena kecurigaan warga, saat mengisi BBM di SPBU Medono dengan truk G 1402 LA yang dimodifikasi. Truk yang dikemudikan oleh SC mengisi bahan bakar solar berjam-jam di SPBU Medono, Jl. Urip Sumoharjo, Pekalongan.
Baca: Dugaan penyelundupan BBM bersubsidi ke pabrik teh didalami
Karena curiga ,warga kemudian melaporkan kepada kepolisian. Dua anggota satreskrim kemudian mengintai aktivitas truk yang mengisi BBM tersebut.
Setelah sedang melakukan pengisian, truk yang dikemudikan oleh Sc (37) warga Podosugih, Pekalongan langsung diperiksa polisi.
Setelah diperiksa polisi, diketahui truk tersebut telah dimodifikasi dan mempunyai tangki tambahan. Sekilas truk tersebut tidak berbeda dengan truk lainnya. Namun truk yang dimodifikasi ini mampu menampung 1 ton liter solar.
Di hadapan petugas, pengemudi truk, SC mengaku telah mengisi bahan bakar solar sebanyak 1 ton. SC mengatakan bahwa akan dipergunakan untuk bahan bakar genset pada sebuah pabrik teh di Kota Pekalongan.
“Dia sudah mengakui. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Melanggar Undang Undang Migas pasal 53,” kata Enriko, Kaporesta Pekalongan, Rabu (23/8).
Enriko menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa pemilik pabrik Teh Jawa dan pemilik SPBU Medono. (WD)










