Kota Pekalongan, Wartadesa. – Pedagang pasar tiban (Parti) yang biasa menggelar lapaknya tiap hari Ahad di komplek Lapangan Mataram Kota Pekalongan protes, lantaran mereka dilarang berjualan di trotoar oleh Satpol PP setempat, Ahad (12/08).
Protes dilakukan dengan mengerubuti petugas Satpol PP, mereka memprotes lantaran terbiasa berjualan di lokasi trotoar sejak pukul 05.00 WIB. Hingga akhirnya petugas Satpol PP mengarahkan para pedagang untuk berjualan pada trotoar sebelah timur lapangan.
Namun pemindahan pedagang ke trotoar Timur, diprotes oleh para pedagang yang sebelumnya biasa mangkal di trotoar Timur. Para pedagang tidak mau berdesak-desakan. Akibatnya, keributan terjadi, dan mereka mengadu kembali ke petugas Satpol PP agar diberikan kesempatan untuk berjualan di tempat biasa mereka mangkal pada hari itu.
Satpol PP yang berjaga pun akhirnya membolehkan pedagang jualan di tepi lapangan, tetapi tidak menggunakan trotoar. Akhirnya setelah pukul 07.00 pedagang terpaksa berjualan di tepi lapangan dan berlangsung hingga pukul 09.30 WIB.
Salah seorang pedagang, Sulasmi (43) mengungkapkan bahwa saat akan menggelar dagangannya di trotoar sebelah Timur, ditolah oleh pedagang lainnya. “Ya … nggak boleh buka lapak di sebelah Timur. Kan pedagang disitu juga sudah untel uyek (banyak),
“Akhirnya kami minta agar diperbolehkan untuk berjualan di tempat semula, meski minggu depan tidak boleh berjualan disitu,” lanjut Sulasmi.
Menurut petugas Satpol PP, larangan pedagang untuk berjualan di trotoar, sebetulnya sudah lama disampaikan kepada para pedagang. Namun mereka tetap membuka lapak jualannya disitu. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Muadi.
Sudah berkali-kali Satpol melakukan sosialisasi soal larangan itu meski setiap hari Minggu masih ada pedagang yang datang ingin berjualan. Minggu depan pedagang sudah tidak boleh berjualan lagi di trotoar lapangan Mataram. Tutur Muadi.
Menurut Muadi, keperuntukan trotoar Lapangan Mataram adalah untuk para warga yang melakukan aktivitas olahraga. (WD)










